banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Jumat, 12 Februari 2016

Bisnis Menjual agama?

Seorang yg mencintai akan suatu hal tentu akan sering membicarakannya. Demikian pula yg dicontohkan para sahabat kecintaannya akan Islam diwujudkan dgn ketaatan dlm seluruh bidang kehidupan. 

Karena jelas perintahnya dlm firman-Nya “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar bagi kalian.” [Al-Baqarah : 208]

Namun penyebab penykit sekularisme, yaitu pemisahan antara urusan agama dengan negara memberi dampak masyarakat yg jg berpaham sekuler. Dianggap urusan agama adalah ketika dimasjid saja, diluar itu terapkan aturan sekehendak diri. 

Sehingga ketika ada orang yg menggaungkan syariat atau bisnis yg syari dlm menjalankan bisnis dibilang menjual agama. Inilah pemahaman salah kaprah, padahal jelas menjalankan syariat dlm seluruh lini kehidupan adalah kewjiban bagi seorang muslim.

berulang kali saya sampikan urusan kekamar mandi saja ada aturannya. apalagi urusan ekonomi yg rumit, bagaimana mungkin tidak ada aturannya.

Mari wujudkan kesuksesan sejati dengan bisnis berkah sesuai syariatNya #bisnisberkah #bisnisyariah #motivasi #inspirasi #katahikmah

Rabu, 10 Februari 2016

Kesuksesan Sejati!

Batu berlian terasa keindahannya karena ada nilai didalamnya.
Namun seonggok batu kristal kan terasa biasa saja karena nilainya yg rendah.

Demikian pula dlm memandang seseorang, jgnlah mudah silau melihat dari tampaknya saja. 

sangatlah bernilai bagi yg berjuang benar2 menjaga kehalalan harta yg didapatnya. mulai dari sumber modalnya,prosesnya,transaksinya,akadnya,hingga hasilnya dijaga dlm kehalalan. Walau ribet,sulit dan penuh tantangan tetap teguh bermuamalah di jalan Nya.

Bagai berlian asli yang berkilau sejati, memancarkan nilai hakiki..

“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari kesabaran, kesabaran di hari itu seperti menggenggam bara api, bagi yang beramal (dengan Sunnah Nabi) pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh.” Seseorang bertanya: “Limapuluh dari mereka wahai Rasulullah” Rasulullah menjawab: “Pahala limapuluh dari kalian.” (Shahih, HR Abu Dawud, At Tirmidzi lihat Silsilah Ash Shahihah no. 494)

Selamat berjuang sahabat muslimpreneur!

#katahikmah #motivasi #inspirasi #sukses #suksesmulia 

Senin, 08 Februari 2016

Menjadi bagian Keberkahan

Pada zaman Nabi Musa 'alaihis salam, bani Israel ditimpa  musim kemarau yang berkepanjangan...
Mereka berkumpul mendatangi Nabi mereka, Musa 'alaihissalam...
Mereka berkata, "Ya Kaliimallah, berdoalah kepada Rabbmu agar Dia menurunkan hujan kepada kami....!"
Maka berangkatlah Musa 'alaihis salam bersama kaumnya menuju padang yang luas...
Waktu itu mereka berjumlah lebih dari 70 Ribu orang... MasyaAllah…
Mulailah mereka berdoa dengan keadaan yang lusuh dan kumuh penuh debu, haus, dan lapar...

Nabi Musa berdoa,
إلهي.... أسقنا غيثك... و انشر علينا رحمتك و ارحمنا بالأطفال الرضع... و البهائم الرتع و المشايخ الركع......
"Ilaahi....! Asqinaa ghaitsaK...Wansyur 'alaina rahmatak.... warhamnaa bil athfaal ar rudhdha'...wal bahaaim ar rutta'...wal masyaayikh ar rukka'......"
"Tuhanku...! Turunkan hujan kpd kami... Tebarkanlah rahmat-Mu kpd kami, kasihilah kami demi anak2 yg msh menyusui, hewan ternak yg merumput, dan para orang-orang tua yg ruku' kepada-Mu..."

Setelah itu langit tetap saja terang benderang...
matahari pun bersinar makin kemilau...
Kemudian Nabi Musa berdoa lagi, "Ilaahi ... asqinaa...."

Allah pun berfirman kepada Musa,
يا موسىأني أكون بغيثكم و فيكم رجل يبارزني بالمعاصي أربعين عاما.. فليخرج حتى أغيثكم
"Wahai Musa...Bagaimana Aku akan menurunkan hujan kepada kalian sedangkan di antara kalian ada seorang hamba yang bermaksiat sejak 40 tahun yang lalu. Umumkanlah di hadapan manusia agar dia berdiri di hadapan kalian semua. Karena dialah, Aku tidak menurunkan hujan untuk kalian..."

Maka Musa pun berteriak di tengah-tengah kaumnya, "Wahai hamba yang bermaksiat kepada Allah sejak 40 tahun… keluarlah ke hadapan kami... karena engkaulah hujan tak kunjung turun..."

Seorang laki-laki melirik ke kanan dan ke kiri...
maka tak seorang pun yang keluar di hadapan manusia...
Saat itu pula ia sadar kalau dirinyalah yang dimaksud...
Ia berkata dalam hatinya, "Kalau aku keluar ke hadapan manusia, maka akan terbuka rahasiaku...Kalau aku tidak berterus terang, maka hujan pun tak akan turun..."

Maka hatinya pun gundah gulana...
air matanya pun menetes....
menyesali perbuatan maksiatnya...

Sambil berkata lirih,
"Ya Allah...Aku telah bermaksiat kepada-Mu selama 40 tahun... selama itu pula Engkau menutupi 'aibku. Sungguh sekarang aku bertaubat kepada Mu, maka terimalah taubatku..."

Tak lama setelah pengakuan taubatnya tersebut, maka awan-awan tebal pun bermunculan...
Semakin lama semakin tebal menghitam...
Dan akhirnya turunlah hujan...

Musa pun keheranan, "Ya Allah, Engkau telah turunkan hujan kepada kami, namun tak seorang pun yang keluar di hadapan manusia."

Allah berfirman :
يا موسى لقد تاب وتبت عليه,, منعت عنكم الغيث بسببه,, وأمطرتكم بسببه
"Wahai Musa, dia telah bertaubat dan Aku telah menerima taubatnya, karena orang itu lah Aku menahan hujan kpd kalian, dan karena dia pula lah Aku menurunkan hujan..."

Musa berkata :
ربي أرني أنظر إليه,,ربي أرني ذلك الرجل
"Ya Allah...Tunjukkan padaku orang itu... Tunjukkan aku pada orang itu..."

Allah berfirman,
يا موسى.. لقد سترته وهو يعصيني؛
أفلا أستره وقد تــاب وعـــاد إلي؟؟
"Wahai Musa, Aku telah menutupi 'aibnya padahal ia bermaksiat kepada-Ku, apakah sekarang Aku membuka 'aibnya sedangkan ia telah bertaubat dan kembali kepada-Ku...?!"

Masyaa Allaah inilah tugas kita bersama demi menggapai keberkahan Allah dengan terus berada di jalan yang diridhoi Allah SWT.

Inilah sebagai dasar perusahaan kami dimana mengatur sampai detil amaliyah harian, supaya kita menjadi pribadi bertakwa seutuhnya tidak hanya di kehidupan di kantor namun juga ketika kita dirumah dan masyarakat. Jangan sampai keberkahan di tunda turunnya sebab mendiamkan kemungkaran (tidak menjalankan yang wajib)

“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian harus memerintahkan kepada yang ma’ruf (kebaikan ) dan mencegah dari yang mungkar (keburukan), atau Allah akan menimpakan hukuman atas kalian (karena meninggalkan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar), kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan tidak dikabulkan-Nya.”HR. at-Tirmidzi,

Sebab dengan menjadi pribadi yang bertakwa seutuhnya sebagai solusi untuk diberikan rezeki dari arah yg tidak disangka-sangka..
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Ath-Thalaq: 2-3)

Maukah ambil bagian sebagai bagian supaya diturunkan berkah atau menjadi penghalang berkah turun? Tentu kita ingin menjadi bagian dari keberkahan bukan. Bersama-sama meraih kesuksesan hidup hakiki, yaitu yg sukses hidup di dunia dan akhirat. Allahuma Aamiin.

Minggu, 07 Februari 2016

Strategi diferensiasi bisnis

Diferensiasi penting dilakukan dalam sebuah bisnis. Tanpanya bisnis yang kita jalankan tak berbeda dengan kebanyakan.

Strategi dalam penentuan diferensiasi yang efektif yaitu perpaduan antara apa yang pelanggan inginkan dengan kekuatan/kelebihan yang kita miliki yg tdk dimiliki yang lain.

Jadi gak perlu latah ngikutin pesaing, tapi fokus terhadap kekuatan yg dimiliki disertai kaizen untuk memuaskan apa yang diinginkan pelanggan.

Sering kali terjadi kompetitor akan selalu meniru apa yang kita jalankan, yang terjadi akan selalu menjadi follower, alhasil pertumbuhan bisnis pun jadi tergantung yang ditiru. 

Sabtu, 06 Februari 2016

salah kaprah mensana in corpore sano

Ungkapan yang mesti diuji kebenarannya "Di dalam tubuh yg sehat terdapat jiwa yang kuat" Karena faktanya mohon maaf orang gila/sakit jiwa memiliki tubuh yang sehat dan bugar namun nyatanya jiwanya sakit.

supaya jiwa kuat (sehat) tidak dpt diraih hny dengan berolahraga, namun berdasar keimanan dan ketakwaan. banyak ayat dan hadits yang menjelaskan hal tersebut.

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah", kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita.
(Qs.46:13)

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Al Ra’du [13]: 28)

“Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam syurga-Ku.” (QS. Al Fajr [89]: 27-30) 

#motivasi #inspirasi #katahikmah #bisnis #bisnissyariah

Selasa, 02 Februari 2016

Kekuatan Tujuan

Perasaan dan emosi yang muncul pada diri Anda tidak terjadi begitu saja. Hal tersebut dipengaruih oleh reaksi kimia yang ada di tubuh. Reaksi inilah yang bertanggung jawab terhadap perasaan positif maupun negatif.

Salah satu reaksi kimia yg dihasilkan adalah hormon Dopamin. Dopamin adalah hormon kesenangan yang dilepaskan ketika Anda berusaha menuju tujuan. Hormon ini memotivasi Anda untuk bekerja keras mencapai tujuan tersebut. Inilah hormon yang membuat Anda waspada dan fokus akan suatu hal.

salah satu Cara untuk meningkatkan kadar dopamin Anda:
• Tetapkan tujuan harian atau bulanan dan jangka panjang.
Hal ini membuat Anda fokus mengetahui hal apa yang ingin Anda capai minggu ini,bulan ini atau suatu saat nanti.

Kemampuan menentukan tujuan inilah yg berperan sejauh mana kekuatan yg dihasilkan. Semakin hakiki tujuan semakin dahsyat dampaknya.

Tujuan terbagi dalam tujuan jangka pendek, tujuan jangka panjang dan tujuan jangka panjang sekali. 
Tujuan jangka pendek misal dlm jangka waktu mingguan dan bulanan.
tujuan jangka panjang sampai tahunan. 
Tujuan jangka panjng sekali hingga tujuan di akhirat nanti.

dapatkan penjelasannya dibuku saya berjudul Jurus Jitu Membangun Bisnis Berkah Omset Milyaran. 

more info : www.edubuku.com

Minggu, 10 Januari 2016

Transaksi dijelaskan kondisi barang

Tadlis

Tadlîs adalah bentuk mashdar dari fi’il muta’adi (kata kerja transitif) dallasa yang dibentuk dari fi’il lâzim(kata kerja intransitif) dalasa dan bentuk mashdar-nya ad-dalasu. Ad-Dalasu menurut al-Azhari dalamTahdzîb al-Lughah artinya as-sawâd (hitam) wa azh-zhulmah (kegelapan). Menurut Ibn Faris dalamMaqâyis al-Lughah artinya adalah as-satru dan azh-zhulmah (penutup dan kegelapan). Jika dikatakanfulân lâ yudâlisuka artinya ia tidak menipumu dan tidak menyembunyikan sesuatu kepadamu hingga seolah-olah mendatangimu dalam kegelapan (Al-Jauhari, ash-Shihah fî al-Lughah).

Ini artinya dalam kata dallasa–yudallisu–tadlîs[an] terkandung makna: tidak menjelaskan sesuatu, menutupinya dan penipuan. Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab mengatakan bahwa dallasa di dalam jual-beli dan dalam hal apa saja adalah tidak menjelaskan aib (cacat)-nya. Menurut Muhammad Rawas Qal’ah Ji, tadlîs artinya al-khidâ’ wa al-ibhâm wa at-tamwiyah (penipuan, kecurangan, penyamaran, penutupan) (Muhammad Rawas Qal’ah Ji, Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’, I/126).

Para fukaha mengartikan tadlîs di dalam jual-beli adalah menutupi aib barang (Al-Fairuz al-Abadi, al-Qâmûs al-Muhîth; Muhammad bin Abi al-Fath al-Ba’li, al-Muthalli’ ‘ala Abwab al-Fiqhi bab khiyâr at-tadlîs; al-Jurjani, at-Ta’rifât; al-Jawhari, ash-Shihâh fî al-Lughah). Hanya saja, dari deskripsi nas yang ada,tadlis tidak selalu dalam bentuk ditutupinya atau tidak dijelaskannya aib/cacat barang. Tadlis juga terjadi ketika barang (baik barang yang dijual atau kompensasinya baik berupa uang atau barang lain) ternyata tidak sesuai dengan yang dideskripsikan atau yang ditampakkan, meski tidak ada cacat.

Tadlis hukumnya haram. Siapa saja yang melakukannya berdosa. Sebab, tadlis itu merupakan bagian dari penipuan dan Rasulullah saw. bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَسَّ
Tidak termasuk golongan kami orang yang menipu (HR muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah).


Rasulullah saw. juga secara jelas menyatakannya dengan frasa lâ yahillu (tidak halal) dalam hadis yang mendeskripsikan tadlis. Dari situ jelas bahwa tadlis merupakan tatacara perolehan harta yang diharamkan. Siapa saja yang memperoleh harta melalui tadlis, maka harta itu haram baginya dan secarasyar’i ia tidak memiliki harta itu, meski ia kuasai. Allah akan mencabut berkah dari harta hasil tadlis itu.

Rasulullah saw bersabda:
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقًا فَإِنَّ تَفَرَّقًا وَبَيْنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعَهُمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مَحَقَتْ رَكَةَ بَيْعِهَا
Penjual dan pembeli memiliki khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya berpisah dan berlaku transparan (menjelaskan barang dan harga apa adanya) maka diberikan berkah dalam jual-beli keduanya. Jika keduanya saling menyembunyikan (cacat) dan berdusta maka itu menghanguskan berkah jual-belinya (HR al-Bukhari, muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi).


Tadlis yang menetapkan khiyar ada dua bentuk. Pertama: tadlis yang meningkatkan harga meski tidak ada aib, seperti memerahi wajah hamba sahaya perempuan, menghitam-kan rambutnya dan semacamnya, juga seperti membiarkan susu tetap di kambingnya, tidak diperah. Kedua: menutupi aib (Lihat: Muhammad bin Abi al-Fath al-Ba’li di dalam Al-Muthalli’ ‘ala Abwab al-Fiqhi bab khiyâr at-tadlîs).

Bentuk pertama dalilnya adalah hadis penuturan Abu Hurairah bahwa Nabi saw. telah bersabda:
لاَ تُصَرُّوْا اْلإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ اِبْتَاعَهَا بَعْدُ فَإْنَّهُ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ اَنْ يَحْتَلِبَهَا اِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَاِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنَ التَّمْرِ
Janganlah kalian membiarkan unta dan domba tidak diperah (sebelum dijual). Siapa saja yang membelinya, ia boleh memilih di antara dua hal setelah ia memerahnya: jika ia ingin, ia boleh mempertahankannya; jika ia ingin, ia boleh mengembalikannya dan satu sha’ kurma (HR al-Bukhari,muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Satu sha’ kurma itu adalah kompensasi atas susu yang sudah terlanjur diperah. Hewan yang tidak diperah susunya sehingga ambingnya tampak besar atau supaya diduga menghasilkan banyak susu disebut muhaffalah.

Dalam hal jual-beli muhaffalah ini, Rasul bersabda:
بَيْعُ الْمُحَفَّلاَتِ خِلاَبَةٌ وَلاَ تَحِلُّ الْخِلاَبَةُ لِمُسْلِمٍ
Jual-beli muhaffalah adalah khilâbah (penipuan) dan penipuan itu tidak halal bagi seorang muslim (HR Ibn Majah)


Hadis ini menjelaskan bahwa praktik seperti muhaffalah itu merupakan bentuk penipuan, dan itu haram bagi seorang muslim. Sabda Nabi saw. lâ yahillu (tidak halal) jelas menunjukkan keharamannya.
Dalam tadlis bentuk ini, tidak ada aib/cacat dalam barang. Dalam tadlis bentuk ini yang ada adalah dilakukan treatmen/perlakuan terhadap barang yang bisa mengaburkan/mengelabui pembeli sehingga menduga atau menganggap barang tersebut memiliki kualitas, fungsi, spesifikasi atau lainnya, lebih dari yang sebenarnya. Tujuannya tentu saja agar harga barang itu lebih tinggi.

Contoh lain tadlis bentuk ini untuk saat sekarang: merekondisi barang sehingga tampak seolah-olah baru atau belum lama dipakai, mematikan speedometer dan baru dihidupkan lagi saat mau dijual, mengecat ulang bodi mobil, mengganti casing HP dengan casing baru, dsb. Semua itu akan bisa membuat pembeli mengganggap kondisi barang lebih dari yang sebenarnya.
Tadlis bentuk kedua, yaitu menutupi aib/cacat barang. Dalilnya adalah:
اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ
Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidak halal seorang muslim menjual sesuatu kepada saudaranya kecuali ia menjelaskan jualannya itu kepada saudaranya itu (HR Ibn Majah, Ahmad, al-Baihaqi dan al-Hakim).


Hadis ini dengan jelas menyatakan bahwa seseorang yang menjual barang cacat, tidak halal baginya kecuali ia menjelaskan cacat yang ada itu. Ini sekaligus menjelaskan bahwa menjual tanpa menjelaskan cacat itu merupakan tatacara memperoleh harta secara haram sehingga harta yang diperoleh statusnya haram.
Untuk menghindari dua bentuk tadlis itu maka kita harus berlaku transparan menjelaskan kondisi barang apa adanya. Jika ada cacat atau kekurangan maka itu harus dijelaskan. Jika telah dilakukan perubahan terhadap barang atau dilakukan treatment seperti dalam kasus muhaffalah, maka itu pun harus dijelaskan. Dengan itu maka semua tadlis itu bisa dihindari dan harta yang diperoleh pun statusnya halal dan akan diberkahi.
Tadlis dalam jual-beli ini bisa terjadi baik oleh penjual maupun pembeli. Penjual dalam hal barang yang dia jual, sedangkan pembeli dalam hal harga yang ia bayarkan baik berupa uang atau barang.

Jika terjadi tadlis maka orang yang tertipu (al-mudallas) memiliki khiyar. Ia boleh tetap melanjutkannya dan mempertahankan barang itu, yang artinya ia ridha dengan barang itu. Ia juga boleh mem-fasakh(membatalkan) akad jual-beli itu, yakni ia kembalikan barang tersebut dan meminta kembali secara penuh harga yang telah ia bayarkan. Tidak ada opsi ketiga selain dua opsi itu. Hal itu sesuai dengan hadis Abu Hurairah di atas, yakni bahwa Nabi saw. hanya memberikan dua opsi: in syâa amsakahâ wa in syâa raddahâ (jika ia mau ia boleh mempertahankannya, jika ia mau ia boleh mengembalikannya).

Jadi, orang yang ditipu itu (al-mudallas) tidak boleh tetap mempertahankan barang yang ada cacatnya itu dan meminta/mengambil selisih antara harga barang cacat itu dengan harga barang yang tidak ada cacat. Semua itu jika barang masih bisa dikembalikan.

Kadang, barang cacat itu tidak mungkin dikembalikan, misalnya mobil sudah bertabrakan atau bahan baku sudah terlanjur diproses. Padahal pembeli tidak rela dengannya karena cacat atau kurang, tetapi harganya sudah dibayar. Jika tidak rela, secara syar’i pembeli itu memiliki khiyar untuk mengembalikan barang, tetapi hal itu tidak mungkin karena kondisi yang terjadi. Untuk menghilangkan dharar dari pembeli itu maka ia bisa merujuk kepada penjual agar membayar nilai cacat tersebut (Ziyad Ghazal,Masyrû’ al-Qanûn al-Buyû’ fî ad-Dawlah al-Islâmiyah, hlm. 51, Dar al-Wadhah li an-Nasyr wa at-Tawzi’, Amman Yordania. 2010).

Hak khiyar itu ditetapkan ada bagi pihak yang tertipu (al-mudallas), semata karena adanya tadlis atau cacat, baik penjual mengetahui adanya cacat itu ataupun tidak pada saat transaksi. Jika ia tahu dan tidak menjelaskan maka ia berdosa. Jika ia tidak tahu maka ia tidak berdosa. Dalam dua kondisi itu, hak khiyartetap ada bagi pihak yang tertipu (al-mudallas).

Aib yang menjadikan adanya hak khiyar itu adalah cacat yang dalam tradisi para pedagang akan mengurangi nilai barang. Bisa juga dalam bentuk kurangnya zat/fisik barang itu yang pada galibnya pada barang yang serupa kekurangan itu secara signifikan akan mengurangi nilai, harga, fungsi atau kegunaannya.
Khiyar itu ada jika orang yang tertipu (al-mudallas) tidak mengetahui cacat tersebut pada saat akad jual-beli dan baru ia ketahui setelah barang ada di tangannya. Jika ia sudah tahu sebelumnya dan tetap rela melangsungkan transaksi, maka itu artinya ia sepakat harga yang ia bayar adalah harga untuk barang yang ada cacatnya itu. WalLâhu a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]