banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Minggu, 24 April 2022

Qadha, Qadar, Ikhtiar

Semua kejadian di dunia itu ada tiga unsur di dalamnya.


Ada qadar, yaitu sunnatullah yang berlaku atas semuanya.


Ada ikhtiar, yaitu sejauh mana manusia memantaskan dirinya, memantaskan untuk terkena bencana atau terhindar dari malapetaka.


Ada qadha, yaitu "timing" Allah mempertemukan dua atau lebih faktornya. 


Bisnis misalnya,

ada qadar bisnis yaitu dengan sistem/cara yang sudah teruji telah melewati berbagai proses trial-eror.


Dari mempelajari sunnatullah ini, pebisnis menyiapkan ikhtiarnya. Mengikuti berbagai workshop, baca buku, dan belajar dengan yang pengalaman.


lalu ada qadha bahwa berhasil/gagalnya tergantung ketetapan Allah SWT.



Nah tugas kita fokus pada area yang dikuasai yaitu area ikhtiar. Mungkin Allah belum ridho sebab ikhtiar belum maksimal, sehingga bisnis terasa sulit.

Trip Makassar Ramadhan 1443 H

Trip Makassar di bulan RAMADHAN 1443 H





Cukup mendadak hanya sekitar seminggu sebelum acara dihubungi panitia untuk menjadi pemateri di Makassar.


Mengisi dua acara, yaitu mini workshop Jurus Buka Ratusan Cabang Tanpa Riba dan materi suplemen Truly Richman bersama Ustadz Dwi Condro dan Pak Chandra founder Komunitas X Bank.


Menjadi tantangan tersendiri mengisi mini workshop di bulan puasa, karena harus menyampaikan materi yang hampir 100 slide tanpa minum.


Saya membahas tentang bagaimana strategi membuka banyak cabang tanpa bermodalkan riba. Termasuk penjelasan bagaimana akad waralaba syariah. Alhamdulillah mini workshop 1/2 hari dapat diselesaikan, amanah tertunaikan.


Sore harinya langsung marathon mengisi materi suplemen di acara Truly Richman. Materi tentang Bisnis Berkah Berlimpah saya sampaikan dengan singkat.


Diantaranya penjelasan tentang Islam 3 dimensi, ternyata Islam mengatur semua aspek kehidupan. Baik terkait Habluminallah, Habluminafsi dan Habluminanas. Mengatur dari kita bangun tidur sampai tidur lagi.


Hal ini yang banyak orang tidak tau karena terkena pemikiran sekuler yang terus di suarakan. Secara tampaknya Islami, rajin ke masjid, sedekah, umroh/haji. 


Namun masih ada yang gunakan riba, atau berbisnis MLM, juga bahkan mendukung sistem rusak yang menomorduakan Allah SWT Dalam berhukum.


Yang menarik selama di makassar ketika sahur di hotel, restoran penuh dengan tamu hotel yang antri ambil makanan.


Ketika hotel di Jogja masuk low season, namun di hotel Claro Makassar ini justru penuh dengan tamu.


Menariknya lagi tamu-tamu bukan hanya orang dari luar kota, namun banyak juga orang asli Makassar itu sendiri. 


Ternyata hotel menjadi tempat staycation selama di bulan ramadhan ini. 


Dan satu lagi yang spesial di makassar yaitu konro dan coto yang  maknyuss.. ditambah lagi restoran Nelayan yang memanjakan lidah dengan ikan bakar yang spesial.


Salam sukses berkah berlimpah!

Kamis, 31 Maret 2022

Akad ijarah pada waralaba

Akad waralaba syariah 


Dalilnya sabda Rasul saw kepada orang yang meminta dinikahkan dengan seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw:

اِذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Pergilah, aku telah menikahkan kamu dengannya dengan (mahar) hafalanmu dari al-Quran.”


Seandainya manfaat ini bukan merupakan harta, niscaya manfaat tersebut tidak sah digunakan untuk tujuan ini (menjadi mahar).


Dengan demikian, merk dagang merupakan jasa/manfaat yang dihasilkan oleh karya intelektual, dan mempunyai nilai finansial telah dinyatakan dengan jelas dalam syariah. Akad terhadap jasa/manfaat yang dihasilkan juga merupakan akad yang sah, sebagai salah satu obyek akad, selain benda ('ain).


Lalu bentuk akadnya bagaimana ?

1.A.) Akad ijarah (sewa) Merek : Franchisor menyewakan Brand termasuk di dalamnya sistem, SOP maka Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan.


B.) Akad Jualah (sayembara) / Akad Ijarah : Bagi franchisor yang aktif membantu franchisee melakukan kegiatan maintenance rutin, kunjungan, marketing, selling dan branding (kegiatan diluar point A diatas) dapat juga mendapatkan upah bila tercapai suatu omset tertentu yang diberikan oleh franchisee. Atau upah fix setiap bulan jika menggunakan akad Ijarah.


Salam Sukses Berkah Berlimpah!

Selasa, 29 Maret 2022

Akad syirkah pada waralaba

Menggunakan akad Syirkah pada waralaba : 


Pada penggunaan akad syirkah dimana pemilik brand (Franchisor) tidak menyewakan brand-nya.


Tapi menjadikan brand sebagai bagian dari keterlibatan modal. Ini alternatif pertama.


Alternatif lain Brand tetap disewakan kepada franchisee (mitra), kemudian berakad syirkah sebagai pengelolaan usaha. 


Dari akad ini, Franchisor berhak mendapatkan bagi hasil persentase dari laba bersih syirkah (harta lebihnya dari modal awal), bukan persentase dari omset.


Semoga bermanfaat.

Salam sukses berkah berlimpah!

Akad syariah

Tasharruf adalah setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum.


Dua macam tasharufat :

1) Tasharrufaat fi’liyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perbuatan (fi’liyah), seperti wudhu, sholat, makan, minum, dll

2) Tasharrufaat qauliyah, yaitu tsharruf yang berbentuk perkataan (qauliyah), seperti akad, dll

(Yusuf Sabatin, Al Buyu’, hlm. 8).


Dari dua macam tasharrufat qauliyah tersebut, maka ada dua muamalah ditinjau dari segi ada tidaknya akad :

1) Muamalah dengan akad, seperti jual beli, ijarah, syirkah, dll.

2) Muamalah tanpa akad, seperti hawalah, dhoman, kafalah, washiyat, waris, dll.

(Taqiyuddin An Nabhani, As Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/350).


Akad adalah ikatan ijab dengan kabul yang sesuai hukum syara’ yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.

(Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’, hlm. 13)


Rukun-rukun akad adalah pokok-pokok akad yang wajib ada dalam suatu akad.

Jika salah satu rukun akad tak ada, maka akad yang ada tidak sah. Kedudukannya sama seperti rukun-rukun sholat.

Jika salah satu rukun sholat tidak ada, misalnya niat, berdiri, membaca Al Fatihah, sholatnya tidak sah.

Selasa, 22 Maret 2022

Muamalah dengan Non Muslim ?

Muamalah Dengan Non Muslim ?


Calon mitra pernah bertanya Bisa ngga non muslim gabung di bisnis yang notabene syariah?


Nah yang harus dipahami bermumalah itu boleh dengan siapa saja termasuk kepada non muslim. Yang terpenting muamalah yang dilakukan tidak melanggar syariat.


Dijelaskan dalam sebuah Hadits :

“Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang musyrik berambut panjang sekali (atau berambut acak-acakan) membawa kambing yang digiringnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Silahkan dijual atau diberikan? Atau berkata: atau dihadiahkan. Maka ia menjawab: Tidak. Tapi dijual. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli darinya seekor kambing”. [Shahih al-Bukâhri 4/410 no. 2216]. 


Semoga bermanfaat, 

Salam Sukses Berkah Berlimoah!


Minggu, 20 Maret 2022

Kesempatan Kehidupan

Perubahan selalu muncul dari sebuah kesadaran..

yang berujung pada penyesalan atas setiap kesalahan..

Selama masih diberi waktu di dunia, selama itu juga kesempatan perbaikan.. 

Gunakan waktu yang ada untuk Perbanyak amalan..

Belajar ilmu agama, Beribadah, beramal, dan berdakwah dioptimalkan..

agar tidak menyesal diberikutnya kehidupan..

Dan tercapai kesuksesan..