banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Kamis, 11 Mei 2023

MLM bolehkah menurut Islam?

terdapat beberapa fakta yang menonjol dalam MLM sbb :

(1) Yang menjadi tujuan utama bisnis MLM bukanlah produk, tapi komisi, yang akan semakin besar setiap kali struktur piramida semakin tinggi. (2) Harga produk yang dijual di MLM jauh lebih mahal daripada harga pasar.

Harga produk MLM bisa mencapai dua atau tiga kali lipat dari harga pasar.

(3) Struktur piramida suatu saat akan berhenti, dan akan memakan korban, yaitu lapisan terbawah yang tidak mempunyai lapisan bawahnya lagi.Akibatnya, mereka (lapisan terbawah ini) akan mengalami kerugian,

Kesimpulannya MLM hukumnya secara syari tidak boleh dengan beberapa alasan diantaranya


Dalil-dalil syar’i yang mengharamkan MLM adalah sbb :

(1) MLM mengandung transaksi riba dalam dua jenisnya, yaitu : riba fadhl dan riba nasiah.

Karena hakikatnya, muamalah yang ada adalah uang ditukar dengan uang,

disertai adanya tafadhul (nilai yang diterima lebih banyak drpd yang dibayarkan) => riba fadhl. dan selain itu ada ta`khir (ada selang waktu antara waktu membayar dan waktu menerima uang) => riba nasi`ah.

Adapun produk (sabun dll) dalam MLM sebenarnya hanya kamuflase saja, dan tidak ada pengaruhnya dalam penetapan status hukum.Karena yang paling dicari dalam MLM sebenarnya adalah komisi, bukan produk.


(2) Terdapat gharar (ketidakpastian) yang telah diharamkan secara syariah.

Karena peserta MLM tidak tahu, apakah akan dapat memperoleh jumlah peserta baru di bawahnya (down line) sesuai jumlah yang ditetapkan?

Dan ketika MLM berakhir suatu saat, peserta tidak tahu apakah akan berada pada lapisan atas yang beruntung, ataukah lapisan terbawah yang merugi?


(3) MLM mengandung muamalah yang diharamkan, yaitu memakan harta orang lain secara batil, khususnya bagi perusahaan MLM ataupun peserta MLM pada lapisan atas yang mendapat harta secara batil dari lapisan bawahnya.

Memakan harta orang lain secara batil, diharamkan Allah SWT

(Lihat QS An Nisaa` : 29)

 (4) MLM mengandung unsur penipuan (al ghisy) kepada masyarakat, yaitu adanya iming-iming berupa komisi yang besar, yang pada umumnya tidak dapat diperoleh oleh peserta MLM.


(5) MLM mengandung unsur judi (qimar), karena uang yang dibayarkan para peserta MLM ketika membeli produk, hakikatnya bukan untuk membeli produk, tapi sbg taruhan untuk mendapat keuntungan dari sistem MLM (komisi/bonus, dll).


(6) MLM mengandung multiakad (uqud murakkabah/hybrid contracts) yang telah dilarang secara syara’.


(7) MLM mengandung samsarah (perantara jual beli) yang tidak sah, yaitu samsarah dengan lebih dari satu orang simsar (perantara)


(8) Dalam MLM biasanya terjadi ghaban fahisy, yaitu menjual barang yang jauh lebih mahal dari harga pasar.


(Diambil dari materi kajian Guru kami KH.Shiddiq Al Jawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar