banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Minggu, 30 Juli 2023

Menemukan Cincin Emas Bolehkah Dimiliki Menurut Islam?

Menemukan cincin emas bolehkah dimiliki ?

Barang temuan masuk dalam Luqathah yaitu harta yang ditemukan tergeletak di jalan / di tempat sejenisnya, dan tidak diketahui pemiliknya. cincin merupakan barang yang bernilai dan sifatnya dapat disimpan / tahan lama. Untuk barang  seperti ini, hukumnya adalah wajib diumumkan dulu kepada publik selama satu tahun (dalam kalender hijriyah). Jika pemiliknya tidak datang, setelah diumumkan selama satu tahun menurut kalender hijriyah, maka barang temuan yang seperti ini boleh dimiliki oleh penemunya.


“Apa yang ditemukan di jalan yang dilalui orang atau di kampung yang ditinggali penduduk, maka umumkanlah selama setahun. Jika datang orang yang mencarinya maka serahkan barang itu kepada dia. Jika tidak ada yang datang, maka itu untukmu. Dan apa yang ditemukan di reruntuhan (bukan jalan yang dilalui umum), maka padanya, dan pada rikāz (harta yang terpendam di dalam tanah), ada khumus(kewajiban mengeluarkan seperlima dari harganya).”  (HR Abu Dawud, no. 1710).


Berdasarkan dalil hadits di ats, jelaslah hukum syara’ yang berlaku untuk barang temuan berupa cincin barang temuan ini wajib diumumkan terlebih dahulu selama satu tahun hijriyah. Jika datang pemiliknya, berikanlah kepadanya. Namun jika pemiliknya tidak datang, boleh hukumnya barang itu dimiliki oleh penemunya, setelah berlalu satu tahun menurut kalender hijriyah.


“Adapun jika barang temuan itu termasuk barang-barang yang sepele (murah harganya), seperti satu butir kurma, atau satu suap [makanan], atau yang semisalnya, maka tidak wajib diumumkan, melainkan boleh dimiliki (oleh penemunya) saat itu juga.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fi Al-Islām, hlm. 124).


Dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata,”Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada kami untuk barang temuan berupa tongkat, pecut, tali dan yang semisalnya yang ditemukan dan dimanfaatkan oleh seseorang (penemunya).” (HR Abu Dawud, no. 1459).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar