banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Minggu, 24 Maret 2024

Fisika Quantum Aplikasi Islam

Akhir-akhir ini saya kembali membaca buku-buku terkait hukum fisika quantum yang bisa berikan pengaruh besar dalam perubahan kehidupan. Namun memang ilmu ini tidak bisa ditelan mentah-mentah untuk dipraktekkan, karena faktanya masih banyak pemahaman yang bertentangan dengan Islam.

Namun dari beberapa ilmu tersebut seperti yang diutarakan oleh David Hawkin, Dr Joe Dispenza dan lainnya ada yang ternyata relevan dengan apa yang selama ini saya pelajari dalam Alquran dan As Sunnah , berikut rangkuman diantaranya  yang sudah di buat langkah praktisnya yang sesuai tuntunan:

1.Pikiran dan Hati harus selaras ( penelitian heart math : otak itu sebagai medan listrik, jantung medan magnet, harus keduanya koheren.) , caranya yaitu dengan masuk kondisi ikhlas pasrah bertawakal kepada Allah. diawali dengan tarik napas panjang tenang dan lepaskan penuhi dengan ke ikhlasan, ditambah dengan senyuman dan dada di penuhi dengan keyakinan - ikhlas  - optimis, lalu juga disertai istighfar. Kemudian berdoa kepada Allah SWT rasakan dan bayangkan apa yg diinginkan seperti sudah terjadi untuk menambah keyakinan. Jaga kondisi hati penuh keikhlasan, cinta kasih dan damai.

SUMBER AYAT HADITS -nya :

“Iblis berkata, "Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka.”  (QS.Al Hijr ayat 39-40.)


"Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya Allah akan memberikan rezeki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rezeki kepada seekor burung, yang keluar pada pagi hari dalam keadaan lapar lalu sore harinya pulang dalam keadaan kenyang.”(HR.Ahmad)


 "Siapapun yang senantiasa beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta Allah akan memberikan rezeki kepadanya dari arah yang tidak disangka-sangka." (Abu Dawud)


"Doa setiap kalian dikabulkan selama tidak tergesa-gesa dengan mengatakan, 'Aku telah berdoa, namun belum dikabulkan juga'." (HR Bukhari)


Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).

2.Di alam quantum ruang dan waktu tidak ada. jadi bisa jadi apa yg kita pikirkan pengaruhi juga masa lalu, yang mewujud jadi masa kini. Bahwa dari para peneliti serba tidak pasti di alam quantum tergantung dari pemikiran yg meriset.

Aku berdasarkan prasangka hamba-Ku terhadap-Ku. Oleh karena itu, berprasangkalah terhadap-Ku sesuka hatinya.” (HR. Bukhari - Muslim)

3. Hidup di masa sekarang, bukan masa lalu. Yaitu berpikir dan merasakan seperti kejadian masa lalu, sehingga otomatis menarik alam bawah sadar masa lalu. Hidup masa sekarang dengan seperti sudah peroleh apa yg diimpikan.

Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

4.Jaga level energi emosi diatas 200 yaitu dengan selalu berpikir positif hal yang baik,

“Allah SWT berfirman, ‘Aku tergantung persangkaan hamba kepada-Ku. Aku bersamanya kalau dia mengingat-Ku. Kalau dia mengingat-ku pada dirinya, maka Aku mengingatnya pada diri-Ku. Kalau dia mengingat-Ku di keramaian, maka Aku akan mengingatnya di keramaian yang lebih baik dari mereka. Kalau dia mendekat sejengkal, maka Aku akan mendekat kepadanya sehasta. Kalau dia mendekat kepada diri-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Kalua dia mendatangi-Ku dengan berjalan, maka Aku akan mendatanginya dengan berlari.” (HR. Muslim dan Bukhari no. 4850)


 


Minggu, 07 Januari 2024

Hukum Ambil Buah Jatuh


Apa hukumnya mengambil buah yang jatuh didalam pagar pemiliknya? 


Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' pernah menjelaskan hukum buah yang jatuh di kebun berpagar sebagai berikut :

(Imam Nawawi, Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, Juz 9, hlm. 59).

Artinya :

1. Jika buah itu jatuh di dalam pagar kebun, maka buah itu dihukumi tetap miliknya si pemilik kebun. [Jadi tidak halal diambil masyarakat sekitar].

2. Jika buah itu jatuh di luar pagar kebun, maka hukumnya sama dengan hukum sebelumnya [yaitu dihukumi tetap miliknya si pemilik kebun], jika tidak ada kebiasaan di masyarakat yang membolehkan mengambilnya.


Ini seperti seorang anak kecil yang mumayyiz yang membawa hadiah (untuk kita) maka halal memakan hadiah itu. (Imam Nawawi, Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, Juz 9, hlm. 59).


( Di ambil dari materi KH.M. Shiddiq Al Jawi)

Minggu, 31 Desember 2023

Hukum Syariah Makan Lobster, Cumi Dimasak Dalam Keadaan Hidup



 


Tanya :

Ustadz, apa hukumnya makan daging yang ketika proses memasaknya, masih dalam keadaan hidup, seperti udang, lobster, kepiting, cumi, dan lain-lain, karena memang mindset yang ada, seafood disebut segar apabila dalam keadaan hidup sebelum dimasak. Contohnya udang, beberapa kasus, dalam keadaan hidup, hanya cukup disiram air bersih, langsung dimasukkan ke dalam wajan berisi minyak panas, dalam kasus lain, kepiting atau lobster, dipotong-potong, namun masih keadaan bergerak juga langsung dimasukkan ke dalam wajan berisi minyak panas. PS : soalnya enak dan saya suka, Ustadz, tapi apakah halalan thayiban? Syukron. (Hamba Allah).


 


Jawab :

Tidak mengapa atau boleh (mubāh) hukumnya menurut syariah kita memakan seafood yang dimasak dalam keadaan hidup, sebagaimana yang ditanyakan dalam pertanyaan di atas. Pendapat inilah yang kami pilih sebagai pendapat yang lebih kuat (rājih), dari dua pendapat ulama dalam masalah ini, yaitu memakan ikan (atau hewan laut secara umum) yang dimasak dalam keadaan hidup. Pendapat pertama, hukumnya makruh. Ini pendapat mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmū’. Pendapat kedua, hukumnya boleh (mubāh) tanpa ada kemakruhan. Ini pendapat mazhab Maliki, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Muḥammad bin Muḥammad Ḥaṭṭāb penulis kitab Mawāhib Al-Jalīl Syarah Mukhtashar Al-Khalīl.


Pendapat yang memakruhkan, adalah pendapat mazhab Syafi’i. Imam Nawawi yang bermazhab Syafi’i berkata :


وَلَوْ ابْتَلَعَ سَمَكَةً حَيَّةً أَوْ قَطَعَ فِلْقَةً مِنْهَا وَأَكَلَهَا أَوْ ابْتَلَعَ جَرَادَةً حَيَّةً أَوْ فِلْقَةً مِنْهَا فَوَجْهَانِ (أَصَحُّهُمَايُكْرَهُ وَلَا يَحْرُمُ

“Kalau seseorang menelan seekor ikan dalam keadaan hidup, atau memotong satu potongan dari ikan hidup itu lalu memakannya, atau misalnya seseorang menelan belalang dalam keadaan hidup, atau memotong satu potongan dari belalang hidup itu lalu memakannya, maka ada dua pendapat. Pendapat yang paling sahih dari kedua pendapat yang ada, hukumnya makruh, bukan haram.” (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah Al-Muhadzdzab, 9/81).


Pendapat yang membolehkan tanpa kemakruhan, adalah pendapat mazhab Maliki. Imam Muḥammad bin Muḥammad Ḥaṭṭāb dalam kitabnya Mawāhib Al-Jalīl Syarah Mukhtashar Al-Khalīl, meriwayatkan pendapat Imam Malik RA sebagai berikut :


وَسُئِلَ مَالِكٌ عَنْ الْحُوتِ يُوجَدُ حَيًّا، أَيُقْطَعُ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ؟ قَالَلَا بَأْسَ بِهِ لِأَنَّهُ لَا ذَكَاةَ فِيهِ وَأَنَّهُ لَوْ وُجِدَ مَيِّتًا أَكَلَ فَلَا بَأْسَ بِهِ أَنْ يُقْطَعَ قَبْلَ أَنْيَمُوتَ وَأَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ وَهُوَ حَيٌّ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ

“Imam Malik pernah ditanya mengenai ikan yang ditemukan dalam keadaan hidup, apakah harus dipotong dulu sebelum ikan itu mati? Imam Malik menjawab,”Tidak mengapa itu dilakukan (memotong ikan sebelum ikannya mati), karena ikan itu tidak memerlukan penyembelihan, dan bahwa kalau ikan itu ditemukan dalam keadaan sudah menjadi bangkai, lalu ada orang yang memakannya, tidak mengapa. (Kalau orang itu) memotong sebelum ikannya mati, atau dia melemparkan ikan itu ke dalam api dalam keadaan hidup, maka tidak mengapa hal yang demikian itu.” (Muḥammad bin Muḥammad Ḥaṭṭāb, Mawāhib Al-Jalīl Syarah Mukhtashar Al-Khalīl, 4/346).


Kutipan dari Imam Malik di atas yang terkait dengan pembahasan kita, adalah :


وَأَنْ يُلْقَى فِي النَّارِ وَهُوَ حَيٌّ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ

“Kalau dia melemparkan ikan itu ke dalam api dalam keadaan hidup, maka tidak mengapa hal yang demikian itu.” (Muḥammad bin Muḥammad Ḥaṭṭāb, Mawāhib Al-Jalīl Syarah Mukhtashar Al-Khalīl, 4/346).


Dari kutipan tersebut, menurut Imam Malik, tidak mengapa (lā ba`sa bi-dzālika), yaitu boleh hukumnya, seseorang memasak ikan dengan cara memasukkan ikan yang masih hidup ke dalam api, atau yang semisalnya, misalnya memasukkan ke dalam wajan berisi minyak goreng panas untuk menggoreng ikan tersebut.


Kami cenderung kepada pendapat Imam Malik ini, radhiyallāhu ‘anhu, yang menghukumi boleh tanpa kemakruhan, karena terdapat dalil khusus bahwa hewan-hewan laut itu tidak memerlukan penyembelihan (tadzkiyah), sehingga kalaupun hewan laut itu ditemukan dalam keadaan sudah menjadi bangkai (al-maytah), hukumnya halal untuk dimakan.


Kehalalan bangkai hewan laut ini didasarkan pada hadits shahih dari Rasulullah SAW :


Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda mengenai laut (al-bahr),”Dia (laut itu) suci airnya, dan halal bangkainya.” (HR. Abu Dawud, no. 83; Ibnu Majah, no. 386; Ahmad, no. 8720; Al-Tirmidzi, no. 69; Al-Nasa`i, no. 59).


Hadits ini menunjukkan bahwa bangkai (al-maytah) dari hewan laut itu halal untuk dimakan. Sedangkan pengertian bangkai (al-maytah) dalam istilah syariah adalah :


“Bangkai (al-maytah) adalah hewan yang mati dengan sendirinya, atau hewan yang dimatikan tanpa penyembelihan syar’i.” (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al-Fuqahā`, hlm. 440).


Berdasarkan definisi bangkai di atas, jelaslah bahwa memasukkan hewan laut hidup-hidup ke dalam wajan berisi minyak goreng panas, jelas akan mematikan hewan laut tersebut tanpa melalui penyembelihan syar’i. Artinya, tindakan tersebut akan mengakibatkan hewan laut yang hidup itu otomatis menjadi bangkai (al-maytah). Padahal ada dalil khusus bahwa bangkai (al-maytah) dari hewan laut itu, hukumnya halal untuk dimakan dan tidak ada masalah.


Kesimpulannya, tidak mengapa atau boleh (mubāh) hukumnya tanpa disertai kemakruhan, kita memakan seafood yang dimasak dalam keadaan hidup. Demikian pendapat yang kami pilih sebagai pendapat yang rājih dalam masalah ini. Wallāhu a’lam.


Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi | Pakar Fiqih Mu’amalah & Kontemporer

Rabu, 20 Desember 2023

Hukum Julid Fisabilillah

Bagaimanakah hukumnya “julid fi sabilillah”?

Nah ini Pembahasan yang menarik, jadi julid fi sabilillah merupakan gerakan netizen Indonesia untuk melawan Zionis di media sosial, seperti tentara Israel (IDF), selebriti Israel, warga negara Israel, dan sebagainya


Julid fi sabiliillah” menurut guru kami kyai hajai shiddiq al jawi bahwa hukumnya boleh , karena dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk menghilangkan kemungkaran (izālatul munkar), yaitu upaya untuk menghilangkan kemungkaran dengan lisan (mulut), sesuai hadits riwayat muslim no.49 :

 Dari Abu Said Al-Khudri RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya dia ubah dengan tangannya (kekuasaannya). Kalau dia tidak mampu, hendaknya dia ubah dengan lisannya, dan kalau dia tidak mampu, hendaknya dia ingkari dengan hatinya. Dan inilah selemah-lemahnya iman.” 


Bahkan,, jika pelaku “julid fi sabilillah” meniatkannya dengan ikhlas lillahi ta’ala untuk berjhad, In syaa Allah aktivitasnya ini memang termasuk jihad fi sabilillah yang diwajibkan dalam Islam untuk melawan kaum kafir yang memerangi kaum muslimin. 

 

Rasulullah SAW telah bersabda dalam hr abu dawud :

 

“Berjihadlah kamu melawan kaum musyrikin dengan harta-harta kamu, dengan diri-diri kamu, dan dengan lisan-lisan kamu.” 


Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kita umat Islam untuk berjihad melawan kaum musyrikin, salah satunya dengan “lisan-lisan kamu”, yakni maksudnya dengan ucapan-ucapan kamu (bi-aqwālikum), termasuk dengan menggunakan sarana modern yang mewakili ucapan langsung dengan lidah dan mulut, yaitu dengan teks digital melalui berbagai gadget kita.


 

Perintah Rasulullah SAW untuk berjihad melawan kaum musyrikin, sesungguhnya tidak terbatas kepada kaum musyrikin saja, namun secara umum adalah berjihad melawan kaum kafir, baik dari Ahlul Kitab (kaum Yahudi dan Nashrani), maupun dari kaum musyrikin yang tidak mempunyai kitab yang diturunkan oleh Allah SWT kepada mereka. Buktinya Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk berjihad melawan kaum kafir Ahlul Kitab dalam Al-Qur`an (lihat misalnya QS At Taubah : 29).  

 

Kesimpulannya, apa yang disebut “julid fi sabilillah” boleh hukumnya dilakukan sebagai salah satu cara untuk melawan Zionis dan Israel, karena setidaknya dapat dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan kemungkaran. Bahkan jika pelakunya meniatkan dengan ikhlas untuk berjihad fi sabilillah karena Allah SWT, in syaa Allah perbuatan itu termasuk jihad fi sabilillah yang sangat agung pahalanya. Wallahu ‘alam.


(Materi diambil dari guru kami KH Shiddiq al Jawi)

Sabtu, 28 Oktober 2023

Pilih-pilih teman Dekat

Ingat pesan Rasulullah dalam bergaul.

Bila berteman dengan penjual minyak wangi minimal mendapat wanginya.

Namun bila berteman dengan pandai besi bisa menghanguskan atau minimal mendapat baunya yang tak sedap.


Seorang motivator juga berani berkata. “Tunjukkan 10 teman dekatmu, maka saya bisa tahu berapa penghasilanmu (kebiasaan perilakumu)”


Itulah pentingnya memilih teman dekat.

Jangan sampai temanmu membawa kepada kebinasaan.Yaitu tidak membawa kepada kebaikan.


Kebaikan disini takarannya bukan sekedar perkara dunia yang remeh temeh.

Namun kebaikan yang membawa kehidupan yang berkah.


Bila standar bahagia adalah materi/harta, maka fokus hidupnya mengejar harta.


Bila standar bahagia adalah keridhoan Allah SWT, maka juga fokus hidupnya dalam rangka raih keridhoan Allah SWT.


Sebagian besar waktu, tenaga, dan pikiran habis untuk raih kebahagiaan yang dimaksud.


Lalu bagaimana bila salah menentukan standar kebahagiaan ?


Yang terjadi akan terus mengejar kebahagiaan yang dimaksud. 


Dan ternyata materi/harta bukanlah kebahagiaan, namun kesenangan yang tiada habisnya. Hidupnya digenggam dunia, tunduk pada hawa nafsunya. 


Jadi jangan salah pilih teman dekat ya..

Jumat, 27 Oktober 2023

Persatuan Umat

Kita bukannya lemah..

Tapi umat Islam terpecah belah menjadi lima puluh tujuh negara.
Keterpecahbelahan ini membuat umat Islam menjadi lemah secara politik, ekonomi dan berbagai bidang.
Keterpecahan ini terjadi setelah runtuhnya Khilafah Utsmani 1924. 
Wilayah Islam yang tadinya sangat luas dibagi- dan dikuasai penjajah. 

Pada Desember 2004, Dewan Intelijen Nasional Amerika Serikat (National Inteligent Council/NIC) merilis laporan dalam bentuk dokumen yang berjudul Mapping The Global Future. 

Dokumen ini berisikan prediksi tentang masa depan dunia.
Dalam dokumen tersebut, NIC memperkirakan bahwa ada empat hal yakni:
Kebangkitan ekonomi Asia; Cina dan India bakal menjadi pemain penting ekonomi dan politik dunia. Lalu Dunia tetap dipimpin dan dikontrol oleh AS. Dan Kebangkitan kembali Khilafah Islam, yakni Pemerintahan Global Islam yang bakal mampu melawan dan menjadi tantangan nilai-nilai Barat.

Maka wajar saja Barat sangat takut bila umat Islam bersatu kembali seperti dulu selama sekitar 1300 tahun dari masa Khulafaur Rasyidin hingga Daulah Utsmani.

Sadarlah wahai umat, bersatulah, jangan terpecah belah. Jangan runcingkan perbedaan, kuatkan kesamaan. Semoga segera terwujud nyata.

Senin, 09 Oktober 2023

7 Tuntunan Islam Menghadapi Cobaan

Pertama, iman dan rida terhadap ketentuan (Qadar) Allah. QS al-Hadid ayat 22, yang artinya, “Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”


Kedua, sabar menghadapi musibah. Dalam Tafsir Al-Jalalain, Imam Suyuthi mengatakan, “Sabar adalah menahan diri terhadap apa pun yang Anda benci (Al-habsu li an-nafsi ‘alaa maa takrahu).”


Ketiga, mengetahui hikmah di balik musibah. sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya, “Tidaklah seorang muslim tertimpa musibah tertusuk duri atau lebih dari itu, kecuali dengannya Allah akan menghapus sebagian dosanya.”


Keempat, tetap ikhtiar yakni melakukan berbagai usaha untuk memperbaiki keadaan dan menghindarkan diri dari bahaya-bahaya yang muncul akibat musibah.


Kelima, disunnahkan memperbanyak doa dan berdzikir sebab keduanya menjadikan seseorang lebih mulia di sisi Allah.


Keenam, bertaubat kepada Allah. Tiada seorang hamba pun yang ditimpa musibah melainkan akibat dari dosa yang diperbuatnya. Apabila dosanya menyangkut muamalah dengan manusia, seperti belum membayar utang, menggunjing seseorang, menyakiti perasaan orang lain, dan sebagainya, maka rukun taubat ditambah satu lagi yaitu menyelesaikan urusan sesama manusia dan meminta maaf


Ketujuh, istiqamah pada Islam.

yaitu konsisten di atas satu jalan dengan mengamalkan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Semoga dengan berpegang teguh pada tuntutan Islam, Allah SWT akan memberikan rahmat, hidayah, dan ‘inayah-Nya kepada kaum Muslim,