banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Jumat, 21 Oktober 2022

Buat uang bekerja keras



Muslimpreneur harus bisa membuat uang bekerja keras untuk mereka.


Bukan sebaliknya malah bekerja keras untuk uang.


Caranya bagaimana ? Yaitu dengan membangun pondasi yang kuat.


Mulai dari Niat/tujuan yang benar. Yaitu untuk meraih ridho Allah semata.


Kemudian bisnis dijalankan sesuai syariat.


Dan terakhir maksimalkan sunatullah, yang terdiri dari strategi hebat, team hebat, dan sistem yang hebat.


Memang tidak bisa instan, butuh keistiqomahan. Hingga akhirnya ketemu sebuah pola kesuksesan.


Masing-masing memiliki pola yang berbeda, maka temukanlah pola kesuksesanmu.


“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari mukmin yang lemah, dan masing-masing memiliki kebaikan. Bersungguh-sungguhlah dalam (mengerjakan) hal-hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan dari Allah dan janganlah bersikap lemah.” (HR. Muslim).


Salam Sukses Berkah Berlimpah!



Selasa, 18 Oktober 2022

Ijtihad dan tathbiqul hukmi

Fiqih Bisnis Islam by Pengusaha Rindu Syariah

Materi Fiqih Bisnis Islam bersama Kyai KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi malam ini membahas tentang Ijtihad dan Tathbiiq Al Hukm.

Pengertian ljtihad Menurut Istilah iljtihad menurut makna istilah (terminologi) adalah mengerahkan kesanggupan untuk mencari zhann (dugaan) dalam hukum-hukum syara’ sedemikian sehingga mujtahid merasa tidak mampu lagi untuk menambah kesanggupannya itu.
(M. Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Figh,
him. 361)

Metode ijtihad adalah tiga langkah secara
bertahap yang dilakukan oleh seorang mujtahid
sebagai berikut :
1. Mempelajari fakta masalah yang ada,
2. Mempelajari nash-nash syara’ yang terkait
dengan masalah yang ada,
3. Mengistinbath hukum syara’ dari nash syara’
tersebut.
(Taqiyuddin Nabhani, Nizhamul Islam, h. 74).

Tathbiqul Hukmi adalah aktivitas serupa ijtihad, tapi bukan ijtihad.

Tathbiqul Hukmi adalah menerapkan hukum yang sudah ada pada masalah-masalah baru.

Istilahnya : Tathbiqul Hukmi ‘Ala Al Masa`il Al

Mustajaddah (menerapkan hukum yang sudah ada pada masalah-masalah baru).

Hal ini bukanlah istinbath, tetapi menerapkan hukum umum berdasarkan nash umum untuk masalah-masalah baru.

Contoh : hukum sembelihan Ahmadiyah, hukum daging hewan yang dimatikan dengan listrik, dsb.

Imam Taqiyuddin Nabhani dalam kitabnya As Syakhshiyyah Al

Islamiyah Juz I hlm. 203.


Kajian rutin pekanan. Materi bisa disaksikan https://youtu.be/bd9n0dRIlbQ 

#fiqihmuamalah #muamalah #kajianfiqih

Senin, 03 Oktober 2022

Hijrah

Hijrah bukan sekadar berganti jubah.

Tak sekadar pengakuan telah

berubah. Tapa amal shalih, hijrah

takkan berbuah Jannah. 


Hijrah menjadi

pembuktian tadhiyah (pengorbanan) untuk

memenangkan agama Allah. Hijrah bukanlah

cara untuk rehat (râhah). Hijrah adalah cara

memenangkan dakwah, menancapkan panji-

panjinya di Bumi Allah. 


Dengan itu tumbuh kebaikan di bumi dan turun keberkahan dari langit. Keberkahannya mampu menyatukan pemikiran (fikrah) dan gerak langkah (harakah) orang-orang yang beriman kepada Allah, saling mencintai karena-Nya, menjemput keberkahan.


Irfan Abu Naveed

(Al waie, September 2022)

Minggu, 02 Oktober 2022

Ikatan Akidah Islam


Ikatan Akidah Islam

Islam secara tegas mengajarkan umatnya untuk menjunjung tinggi persatuan yaitu di atas asas akidah Islam. 

Persatuan yang diikat dalam institusi kepemimpinan Islam. Hal itu tersurat dan tersirat dalam al-Quran, as-Sunnah dan aqwâl para ulama mu’tabar.

Islam mewajibkan kaum Muslim menjadikan ikatan akidah Islam sebagai pengikat kaum Muslim (ukhuwwah islamiyyah) (QS al-Hujurat [49]: 10). 

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat” (Terjemahan QS. Al-Hujurat: 10) 

Islam mengharamkan ikatan-ikatan jahiliah (ashabiyyah) yang bisa merusak kesatuan kaum Muslim seperti fanatisme buta pada kelompok, kesukuan, kedaerahan dan lainnya. Islam jelas mencela paham fanatisme buta (‘ashabiyyah), Rasulullah saw. bersabda:

“Bukan dari golongan kami siapa saja yang menyerukan ‘ashabiyyah (fanatisme golongan). Bukan dari golongan kami siapa saja yang berperang atas dasar ‘ashabiyyah. Bukan dari golongan kami siapa saja yang mati di atas ‘ashabiyyah” (HR Abu Dawud).