banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Selasa, 18 Oktober 2022

Ijtihad dan tathbiqul hukmi

Fiqih Bisnis Islam by Pengusaha Rindu Syariah

Materi Fiqih Bisnis Islam bersama Kyai KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi malam ini membahas tentang Ijtihad dan Tathbiiq Al Hukm.

Pengertian ljtihad Menurut Istilah iljtihad menurut makna istilah (terminologi) adalah mengerahkan kesanggupan untuk mencari zhann (dugaan) dalam hukum-hukum syara’ sedemikian sehingga mujtahid merasa tidak mampu lagi untuk menambah kesanggupannya itu.
(M. Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Figh,
him. 361)

Metode ijtihad adalah tiga langkah secara
bertahap yang dilakukan oleh seorang mujtahid
sebagai berikut :
1. Mempelajari fakta masalah yang ada,
2. Mempelajari nash-nash syara’ yang terkait
dengan masalah yang ada,
3. Mengistinbath hukum syara’ dari nash syara’
tersebut.
(Taqiyuddin Nabhani, Nizhamul Islam, h. 74).

Tathbiqul Hukmi adalah aktivitas serupa ijtihad, tapi bukan ijtihad.

Tathbiqul Hukmi adalah menerapkan hukum yang sudah ada pada masalah-masalah baru.

Istilahnya : Tathbiqul Hukmi ‘Ala Al Masa`il Al

Mustajaddah (menerapkan hukum yang sudah ada pada masalah-masalah baru).

Hal ini bukanlah istinbath, tetapi menerapkan hukum umum berdasarkan nash umum untuk masalah-masalah baru.

Contoh : hukum sembelihan Ahmadiyah, hukum daging hewan yang dimatikan dengan listrik, dsb.

Imam Taqiyuddin Nabhani dalam kitabnya As Syakhshiyyah Al

Islamiyah Juz I hlm. 203.


Kajian rutin pekanan. Materi bisa disaksikan https://youtu.be/bd9n0dRIlbQ 

#fiqihmuamalah #muamalah #kajianfiqih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar