banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 20 Desember 2023

Hukum Julid Fisabilillah

Bagaimanakah hukumnya “julid fi sabilillah”?

Nah ini Pembahasan yang menarik, jadi julid fi sabilillah merupakan gerakan netizen Indonesia untuk melawan Zionis di media sosial, seperti tentara Israel (IDF), selebriti Israel, warga negara Israel, dan sebagainya


Julid fi sabiliillah” menurut guru kami kyai hajai shiddiq al jawi bahwa hukumnya boleh , karena dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk menghilangkan kemungkaran (izālatul munkar), yaitu upaya untuk menghilangkan kemungkaran dengan lisan (mulut), sesuai hadits riwayat muslim no.49 :

 Dari Abu Said Al-Khudri RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaknya dia ubah dengan tangannya (kekuasaannya). Kalau dia tidak mampu, hendaknya dia ubah dengan lisannya, dan kalau dia tidak mampu, hendaknya dia ingkari dengan hatinya. Dan inilah selemah-lemahnya iman.” 


Bahkan,, jika pelaku “julid fi sabilillah” meniatkannya dengan ikhlas lillahi ta’ala untuk berjhad, In syaa Allah aktivitasnya ini memang termasuk jihad fi sabilillah yang diwajibkan dalam Islam untuk melawan kaum kafir yang memerangi kaum muslimin. 

 

Rasulullah SAW telah bersabda dalam hr abu dawud :

 

“Berjihadlah kamu melawan kaum musyrikin dengan harta-harta kamu, dengan diri-diri kamu, dan dengan lisan-lisan kamu.” 


Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kita umat Islam untuk berjihad melawan kaum musyrikin, salah satunya dengan “lisan-lisan kamu”, yakni maksudnya dengan ucapan-ucapan kamu (bi-aqwālikum), termasuk dengan menggunakan sarana modern yang mewakili ucapan langsung dengan lidah dan mulut, yaitu dengan teks digital melalui berbagai gadget kita.


 

Perintah Rasulullah SAW untuk berjihad melawan kaum musyrikin, sesungguhnya tidak terbatas kepada kaum musyrikin saja, namun secara umum adalah berjihad melawan kaum kafir, baik dari Ahlul Kitab (kaum Yahudi dan Nashrani), maupun dari kaum musyrikin yang tidak mempunyai kitab yang diturunkan oleh Allah SWT kepada mereka. Buktinya Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk berjihad melawan kaum kafir Ahlul Kitab dalam Al-Qur`an (lihat misalnya QS At Taubah : 29).  

 

Kesimpulannya, apa yang disebut “julid fi sabilillah” boleh hukumnya dilakukan sebagai salah satu cara untuk melawan Zionis dan Israel, karena setidaknya dapat dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan kemungkaran. Bahkan jika pelakunya meniatkan dengan ikhlas untuk berjihad fi sabilillah karena Allah SWT, in syaa Allah perbuatan itu termasuk jihad fi sabilillah yang sangat agung pahalanya. Wallahu ‘alam.


(Materi diambil dari guru kami KH Shiddiq al Jawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar