banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 15 Maret 2023

Merek boleh diperjualbelikan?

Menurut Islam Boleh nggak sih merek diperjualbelikan ? 
Jadi merek itu mempunyai nilai finansial, berupa manfaat yang mempunyai nilai harta (maaliyatul manfaah).
Misal ada tas yang ber merek terkenal harganya bisa harganya sangat mahal.
Nah karena memiliki nilai manfaat berupa harta maka merek bisa disewa/diperjualbelikan. 
Dalilnya Sabda Rasulullah SAW kepada seorang yang dinikahkan oleh Rasulullah SAW dengan mahar berupa manfaat/jasa mengajarkan Al Qur`an) : rasulullah bersabda dalam riwayat bukhori yang artinya
“Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan Al Qur`an yang ada padamu.”
(HR Bukhari no 2186).

Syaikh Ziyad Ghazal dalam Masyru’ Qanun Al Buyu’ hlm. 133 berkata :
“Dalam hadits ini Rasulullah SAW telah menjadikan manfaat mengajarkan Al Qur`an sebagai harta, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Rajab Al Hanbali,’Kalau manfaat itu bukan [bernilai] harta, niscaya tidak sah MEREK DALAM SYARIAH ISLAM”

Sabtu, 11 Maret 2023

Iklan Sesuai Syariah


Bagaimana sih beriklan yang halal / sesuai syariah ?

Nah dari pengajian Fiqih Bisnis Islam bersama Ust SHiddiq al jawi setidaknya ada dua syarat :

pertama produk atau jasa harus halal 

syarat kedua cara mengiklankannya juga harus halal


untuk syarat pertama produk yang halal yaitu yang tidak mengandung keharaman seperti  khamr, narkoba, babi atau untuk jasa misalnya prostitusi, night club, judi, dsb. 


lalu untuk syarat kedua cara mengiklankannya, kaidah umumnya setidaknya ada 5:

pertama jujur

kedua tidak mengandung unsur kecurangan & penipuan

ketiga iklan tidak bertentangan dengan akidah islam

keempat menjauhkan segala sesuatu yang dapat merangsang syahwat

kelima menjauhkan unsur celaan terhadap barang/jasa kompetitor


Dalam suatu pesan iklan (ar risalah al i’laniyyah), terkandung unsur-unsur iklan sbb : 

1) Judul iklan (‘unwaan) 

-Tidak mengandung ajakan mengkonsumsi yang haram, atau berperilaku yang bertentangan dengan syariah 

-Harus sesuai dengan teks iklan, yang kesesuaiannya dapat diuji secara terukur 

-Tidak melebih-lebihkan atau menipu atau menyesatkan 


2) Teks iklan(nash)

-Harus sesuai dengan fakta barang atau jasa yang diiklankan (unsur mishdaqiyah, kredibilitas) 

-Tidak melebih-lebihkan atau menipu atau menyesatkan. 
-Tidak menggunakan ungkapan yang tak- berakhlaq (atau tidak sopan). 

3) Gambar(shuwar)

-Harus menampilkan gambar yang relevan dengan produk, bukan gambar tak-relevan agar tak terjadi penipuan atau penyesatan. 
-Tidak melebih-lebihkan menampilkan dampak atau akibat pemakaian produk. 
-Tidakboleh menampilka naurat. 

-Tidak boleh menampilkan gambar cabul atau porno yang dapat merangsang syahwat. 


4) Slogan (syi’aar) 

5) Merek dagang (‘alaamattijaariyah)
6) Latar belakang musik(khalfiyyahmuusiqiyyah) 

 



Selasa, 07 Maret 2023

Hook Point yang Hebat


Hook point yang hebat:

1.Menggunakan kata-kata sesedikit mungkin (bayangkan judul

sampul majalah)- yang berbunyi "Dari Nol Hingga Satu Juta

Followers dalam 30 Hari".

2.Apa adanya dan tetaplah menjadi diri Anda dan alasan keberadaan Anda sebagai sebuah brand. Jika tidak terkait dengan hal ini, maka akan dianggap sebagai clickbait dan tidak autentik

3.Membuat orang-orang berpikir dengan cara yang berbeda dan tumbangkan harapan mereka. Misalnya, dalam saru

video sosial yang berhasil saya buat, hook point-nya adalah

'"PERINGATAN! Keselamatan Itu berbahaya". Hal ini menantang kepercayaan umum bahwa bertindak hati-hati

(waspada) adalah pendekatan yang baik dalam hidup.

4.Jangan membuat orang berpikir keras-

-disajikan dengan cara yang mudah dipahami.

5.Jangan membuat orang berpikir terlalu sedikit-jika seseorang tidak berpikir sama sekali tentang hook Anda, maka hook Anda

mungkin akan diabaikan.

6.Memiliki unsur keingintahuan yang membuat audiens ingin belajar atau melihat lebih banyak-

7. Menonjollah dengan orisinalitas. Jika Anda pernah melihat hook point Anda digunakan di tempt lain, maka hook point Anda itu mungkin tidak akan berhasil.

8.Menggabungkan elemen yang umum/ relatable dengan sesuatu

yang unik, dan yang menarik audiens Anda. Contohnya adalah koper Away Travel yang memiliki kemampuan charging ponsel. Koper telah ada selama beberapa dekade, tetapi koper yang dapat charging ponsel Anda adalah ide baru.

9.Dapat dicerna dengan cepat. Pastikan hook point Anda dapat dipahami dalam waktu maksimal tiga detik.

10. Menawarkan solusi atas masalah yang dihadapi audiens Anda.

Copywriter legendaris Eugene Schwartz menggunakan masalah-masalah dalam headline-nya sepanjang waktu. Misalnya,

"Mulailah usia paruh baya Anda pada usia 70, 80, bahkan 90!"

yang membahas masalah penuaan, atau

"Cara Menghilangkan Keriput dari Wajah Anda", yang sekali lagi membahas masalah

lain yang terkait dengan kecantikan dan penuaan.


(Diambil dari buku Hook Point karya Brendan Kane)

Senin, 06 Maret 2023

Istilah para pihak dalam akad syariah

Pernah ada yang bertanya kepada saya tentang penyebutan istilah untuk bisnis owner dan penyebutan mitra dalam syariat Islam.

Nah.. dalam Islam penyebutan para pihak tergantung dengan jenis akad yang dilakukan. Seorang bisnis owner bisa sebagai penjual, bisa juga sebagai pemodal, bisa juga sebagai orang yang bekerja. 

Jadi dalam Islam penyebutan harus dirinci dulu jenis akad apa yang digunakan, baru kemudian ditentukan sebagai siapa didalam akad tersebut.

Sehingga jelas kedudukan orang tersebut sebagai apa.

Misal akad ijarah /sewa menyewa :
-  yg menyewa = mustajir
- yg disewa = ajiir

Syirkah mudharabah :
-pemodal= shahib Al mal
-pengelola = mudharib 

Samsara/makelar :
-makelar = simsar
-pemilik harta = Malik

Jualah/sayembara :
-meminta amal = Al jaail
-mengikuti pekerjaan = Al aamiil

Dan seterusnya 

3 dimensi hukum syariat


“3 DIMENSI HUKUM SYARIAT : MANUSIA DENGAN ALLAH”
By Ustadz Dwi Condro Triono
.
 Seluruh pengaturan kehidupan manusia yang diatur oleh Hukum Syari’at Islam dapat dikelompokkan dalam 3 dimensi.
.
Pertama adalah dimensi Hubungan Manusia dengan Allah SWT. Dimensi satu adalah kelompok Hukum Syari’at Islam yang ditujukan untuk mengatur perbuatan manusia ketika ingin berhubungan dengan Tuhannya secara langsung, untuk kebutuhan apa saja, baik untuk kebutuhan berdo’a, bermunajat, menyembah, menyucikan, memuji, mengagungkan, menyampaikan segala permasalahan hidupnya, ingin memperoleh ketenangan, terbebas dari segala bala’, bencana, musibah dsb, maka manusia tidak dibiarkan bebas membuat aturan sendiri, melainkan akan diatur oleh Hukum Syari’at Islam.
.
Hukum ini diperlukan agar ada jaminan bahwa apa yang diperlukan manusia, yaitu ketika ingin berhubungan Tuhan-nya benar-benar akan sampai kepada Tuhan yang sebenarnya, yaitu Allah SWT. Hal itu mengingat bahawa Allah SWT adalah Dzat yang tidak dapat dilihat oleh manusia, Dzat Yang Maha Ghaib. Manusia tidak bisa melihat langsung kepada-Nya ketika hidup di dunia ini.
.
Oleh karena itu, agar segala perbuatan yang berhubungan secara langsung dengan Tuhannya tidak salah alamat dan juga tidak meleset kepada tuhan-tuhan yang lain, yang biasa dianggap tuhan oleh manusia atau yang dipertuhankan oleh manusia, maka manusia memerlukan aturan yang jelas dan pasti, yaitu aturan yang berasal dari Tuhan itu sendiri, bukan aturan hukum yang dihasilkan oleh reka-rekaan manusia.
.
Aturan hukum yang masuk dalam dimensi ini adalah ‘aqoid dan ‘ibadat. ‘Aqoid adalah  keyakinan-keyakinan atau keimanan yang mesti benar dan mesti ada dalam diri manusia. ‘Aqoid ini contohnya adalah keimanan kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari akhir dan qodlo’ wa qodar. Termasuk juga turunan-turunan dari rukun iman tersebut, seperti keimanan terhadap adanya hidayah, tawakkal, rejeki, ajal, do’a dan lain sebagainya.
.
Sedangkan kelompok Hukum Syari’at Islam berikutnya adalah hukum-hukum yang menyangkut masalah peribadatan, yaitu segenap aturan hukum yang akan mengatur segala perbuatan manusia ketika ingin berhubungan dengan Tuhan-Nya. Contohnya adalah segala kebutuhan manusia ketika dia ingin menyembah Tuhannya, ber-taqorrub (mendekat) kepada-Nya, menyucikan-Nya, mengagungkan-Nya, memuji-Nya, berdo’a dan memohon kepada-Nya, dsb. Aturan Islam yang masuk dalam kelompok ini contohnya adalah aturan sholat, zakat, puasa, haji, jihad, berdo’a dan sebagainya. 
.

2.DIMENSI HUKUM SYARIAT : MANUSIA DENGAN DIRI SENDIRI”
.
Pemaparan selanjutnya adalah, Dimensi Dua yaitu Hubungan Manusia dengan Diri Sendiri. Kelompok Hukum Syari’at Islam yang masuk dalam dimensi dua adalah aturan yang mengatur perbuatan manusia ketika harus berhubungan dengan dirinya sendiri. 
.
Di dalam Islam, walaupun hanya berhubungan dengan diri sendiri tetap akan diatur. Manusia tidak dibiarkan bebas dalam mengatur dirinya, melainkan akan diatur dengan cermat oleh Islam.
.
Perbuatan-perbuatan yang arahnya kepada diri sendiri, misalnya adalah bagaimana manusia harus bertutur kata, berperilaku, bersopan santun, menghormati orang lain, tata cara berpakaian, tata cara makan, tata cara minum dsb. Termasuk di dalamnya adalah apa makanan yang boleh dimakan dan yang tidak boleh, termasuk dalam minuman, aturan bagaimana ketentuan berpakaian dan batas-batas aurat yang mesti ditutup oleh manusia dsb.
.
Walaupun aturan yang masuk dalam dimensi 2 ini nampaknya terkait dengan manusia lain (seperti menghormati orang lain), namun sebenarnya aturan ini tetap aturan untuk diri sendiri. Sebab, untuk dapat menghormati orang lain, manusia cukup memerintahkan dirinya sendiri, maka aturan itu sudah dapat terlaksana, tanpa menuntut keterlibatan orang lain.
.
Hal itu berbeda dengan aturan jual-beli (yang terdapat pada dimensi 3), jika satu pihak melaksanakan aturan Islam (misalnya penjual), sementara itu pihak yang kedua (yaitu pembeli) tidak melaksakannya, maka aturan Islam dalam proses jual-beli ini ini tidak akan dapat terlaksana. Silakan dibedakan dengan aturan menghormati orang lain seperti di atas.
.
Aturan-aturan dalam dimensi 2 ini diperlukan agar ukuran adab dan sopan santun dari perilaku manusia menjadi lebih jelas dan pasti. Manusia dapat terhindar dari relativitas dalam menentukan batasan baik dan buruk dalam berperilaku. Jangan sampai terjadi, satu golongan dari manusia menganggap bahwa satu perbuatan manusia tertentu dianggap sopan bahkan memuliakan orang lain, sementara itu menurut golongan yang lain justru dianggap sebagai perbuatan yang tidak sopan, bahkan justru dianggap melecehkan. Misalnya, untuk menghormati seorang perempuan, ada kebiasaan di Barat adalah bagi laki-laki dengan menyalami perempuaan tersebut, kemudian cium pipi kanan dan kiri. Apakah itu baik untuk adat orang Jawa?
.
Kita tentu bisa membayangkan, jika hal itu terjadi dalam banyak hal, yang terkait dengan standar sopan-santun yang berbeda-beda di antara berbagai golongan manusia. Hal itu tentu sangat berbahaya bagi kelangsungan keharmonisan kehidupan umat manusia itu sendiri.
.
Oleh karena itu, umat manusia sangat memerlukan standar aturan perilaku yang bukan berasal dari manusia itu sendiri. Manusia sangat memerlukan aturan yang bisa menghilangkan standar relativitas baik buruk dalam perilaku manusia, yaitu aturan yang berasal dari Pencipta manusia itu sendiri, yaitu aturan yang berasal dari Allah SWT.
.
Aturan Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 2 ini sangat diperlukan oleh manusia agar perjalanan kehidupan manusia di dunia ini bisa berlangsung secara harmonis, sopan, tentram dan damai. Demikian juga, dengan adanya aturan ini diharapkan kehidupan di dunia ini tidak mudah menjadi rusak dan mengalami ketidakharmonisan oleh relativitas aturan perilaku buatan manusia. Untuk memudahkan pengelompokannya, aturan yang masuk dalam dimensi 2 ini ada 4, yaitu aturan makan, minum, berpakaian dan berakhlaq.
.


3. DIMENSI HUKUM SYARIAT : MANUSIA DENGAN MANUSIA LAIN”
.
Dimensi yang terakhir dalam hukum syariat adalah Interaksi Manusia dengan Manusia Lain.
.
Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini adalah kelompok aturan yang mengatur interaksi manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Interaksi manusia ini mulai dari dua orang, hingga interaksi manusia dalam jumlah yang besar, mulai dari interaksi manusia dalam kelompok, interaksi manusia dalam satu negara, bahkan hingga interaksi antar negara di dunia ini.
.
Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini biasa dikenal dengan istilah hukum-hukum mu’amalat dan ‘uqubat. Kelompok hukum dimensi 3 ini merupakan kelompok hukum yang paling banyak dibanding dengan dimensi-dimensi yang lainnya. Yang masuk dalam Hukum Syari’at Islam dalam dimensi 3 ini ada 6 kelompok hukum, yaitu:
Sistem Pemerintahan Islam.
Sistem Ekonomi Islam.
Sistem Sosial Islam.
Sistem Pidana Islam.
Politik Pendidikan Islam.
Politik Luar Negeri Islam.
.
Dalam pembagian kelompok hukum Dimensi 3 ini, nampak bahwa Sistem Ekonomi Islam hanya merupakan salah satu bagian dari kelompok hukum dalam dimensi 3 ini. Sementara itu, Hukum Bisnis Syari’ah sesungguhnya masuk dalam kelompok Sistem Ekonomi Islam.
.
Oleh karena itu, jika mau diurutkan secara lengkap, maka Hukum Bisnis Syari’ah itu sesungguhnya bagian dari Sistem Ekonomi Islam, sedangkan Sistem Ekonomi Islam itu bagian dari Hukum Mu’amalah Islam, selanjutnya Hukum Mu’amalah Islam itu bagian dari Hukum Syari’at Islam. Terakhir, Hukum Syari’at Islam itu bagian dari Dienul Islam (Agama Islam) itu sendiri.
.

Selasa, 28 Februari 2023

17 Tahun Simply Fresh Laundry

17 Tahun Simply Fresh Laundry


Alhamdulillah genap 17 tahun sudah @simplyfreshlaundry berdiri.


Sebuah usia menuju tahap dewasa. 


Teringat bagaimana dulu merintis saat masih kuliah hanya bermodalkan 1 mesin cuci, di mulai dari gang kecil di seputaran Gejayan, Jalan Flamboyan.


Sebagai salah satu pelopor terus mengedukasi masyarakat tentang konsep laundry kiloan.


Ketika buka outlet di sekitar Jakarta, Lampung, Banda Aceh, Samarinda, Medan dll banyak orang yang masih bingung konsep laundry dengan ditimbang/kilo.


Seiring waktu banyak penghargaan diraih,  sekitar 36 penghargaan Nasional dan Internasional didapat. Salah satunya penghargaan Asia Pasific Entrepreneur Award.


Alhasil banyak liputan media TV dan koran nasional yang membuat konsep laundry kiloan semakin dipahami masyarakat. 


Alhamdulillah Kini konsep laundry kiloan mudah ditemui diberbagai sudut kota.


Semoga @simplyfreshlaundry terus menginspirasi dan berikan manfaatnya.


Sesuai visinya “Pada tahun 2030 telah menjadi Laundry Terpercaya yang Mempermudah Urusan Keluarga di 57 Negara Dengan Membuat Pakaian Menjadi Bersih dan Suci. 


Jadi bukan sekedar membuat bersih pakaian namun juga suci, dengan konsep thaharahnya.


Sejak tahun 2008 @simplyfreshlaundry peduli terhadap lingkungan, menggunakan detergen ramah lingkungan, yang limbahnya bisa mentralisir zat kimia aktif dalam tanah sehingga justru tanah menjadi lebih subur.


Semoga @simplyfreshlaundry  terus memberikan manfaatnya setelah sekarang telah membuka lebih dari 365 outlet di 100 kota Indonesia.


Aamiin.. 


Terima kasih kepada seluruh stake holder, yaitu segenap karyawan, mitra bisnis, seluruh pelanggan, suplier, partner, dan semua pihak terkait.


Salam Sukses Berkah Berlimpah!

Sabtu, 04 Februari 2023

Sedih Yang Terlarang

Kita semua tentu pernah merasakan kesedihan.

Yaitu ketika mendapat sebuah cobaan.

Atau ketika realita tidak sesuai harapan.

Wajar karena manusia memiliki perasaan.


Bila sabar atas musibah sedih bisa bernilai pahala. 

Yaitu lisan yang tidak mencela dan tidak mengeluh terhadap takdir-Nya.


Bila dilampiaskan pada keharaman Sedih bisa bernilai dosa.

Yaitu Yang mengantarkan kepada lemahnya iman dan lalai dari perintah Allah SWT merupakan sedih yang tercela.


Begitulah tantangan kehidupan.

Karena Allah sayang maka diberi cobaan.

Supaya dosa-dosa masa lalu terhapuskan.

Hanya dengan mengharap ridho-Nya diri akan dikuatkan.


Sungguh Allah tidaklah menghukum seseorang karena tetesan air mata dan kesedihan hati. Akan tetapi, Allah hanyalah menyiksa atau mengasihi hamba karena sebab (sabar atau keluhan) lisan ini (sambil beliau berisyarat dengan lisannya)”.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tetesan air mata dan sedihnya hati, dan tidaklah kukatakan selain yang Allah ridhoi

(HR. Muslim)