banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 07 April 2021

Zuhud



Zuhud yang dibenarkan syariat bukan berarti memutuskan diri sama sekali dari kesenangan dunia dan memisahkan diri dari keramaian untuk hanya beribadah kepada Allah.

Zuhud yang dibenarkan syariat adalah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan. Yang tidak dapat membantu ketaatan kepada Allah, baik berupa makan, minum, pakaian, maupun harta.

“Utsman bij Mazh’un ingin hidup tabattil, tetapi Rasulullah melarangnya, kalaulah beliau membolehkannya, tentu kami sudah melakukan kebiri.” (HR Muslim No.2488)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar