banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 02 Agustus 2023

Menemukan Uang Receh Menurut Islam Bolehkah Dimiliki?

Menemukan uang receh menurut Islam bolehkah dimiliki ?

Barang temuan masuk dalam Luqathah yaitu harta yang ditemukan tergeletak di jalan / di tempat sejenisnya, dan tidak diketahui pemiliknya.


Dalam HR Abu Dawud ”Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada kami untuk barang temuan berupa tongkat, pecut, tali dan yang semisalnya yang ditemukan dan dimanfaatkan oleh seseorang (penemunya).” 


Berdasarkan penjelasan ini, barang yang sepele atau murah harganya, boleh hukumnya langsung dimiliki atau dimanfaatkan oleh penemunya.


Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullah, menjelaskan :

 

“Adapun jika barang temuan itu termasuk barang-barang yang sepele (murah harganya), seperti satu butir kurma, atau satu suap [makanan], atau yang semisalnya, maka tidak wajib diumumkan, melainkan boleh dimiliki (oleh penemunya) saat itu juga.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fi Al-Islām, hlm. 124).

 

Hukum ini berlaku untuk barang-barang temuan lainnya yang semisalnya, yang sepele atau murah harganya, yang menurut kebiasaan masyarakat, tidak akan dicari oleh pemiliknya jika barang itu hilang. Misalnya satu potong pisang goreng, satu botol minuman mineral, uang Rp 5.000, satu kotak korek api, satu buah kue bakpia, satu butir kurma, dan sebagainya. Barang-barang seperti ini boleh hukumnya langsung dimiliki atau dimanfaatkan oleh penemunya.


(Diambil dari tanya jawab KH.Shiddiq Al Jawi / HUKUM SYARA’ SEPUTAR BARANG TEMUAN (LUQATHAH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar