banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Kamis, 04 Mei 2023

Forex menurut Islam

Forex yaitu pasar perdagangan berbagai mata uang (valuta) melalui internet untuk mendapatkan keuntungan dari adanya fluktuasi nilai tukar berbagai mata uang.


Forex hukumnya haram menurut syara’ (hukum Islam), dengan 4 (empat) alasan sebagai berikut :

Pertama, dalam trading forex tidak terjadi taqabudh (serah terima) di majelis akad untuk mata uang yang diperdagangkan (dipertukarkan).

Padahal dalam HR Muslim adanya taqabudh (serah terima) adalah syarat bagi pertukaran mata uang, sesuai syarat yadan biyadin untuk pertukaran mata uang yang berbeda jenis (HR Muslim no 1587).


Kedua, dalam trading forex terdapat riba yang berbentuk biaya swap (atau disebut rollover fee) (rusuum at tabyiit), yaitu bunga yang harus dibayar oleh trader untuk mata uang yang dia jual dan sebaliknya trader akan mendapat bunga dari mata uang yang dibeli.

Karena trading forex selalu dilakukan dalam format pasangan mata uang, maka perhitungan selisih nilai swap (berupa bunga sekian persen) menjadi tak terhindarkan.

Adanya bunga yang dibayar atau diterima ini hukumnya jelas haram (QS Al Baqarah : 275


Ketiga, terjadi riba antara trader dengan broker. Karena broker memberikan pinjaman kepada trader dan trader mengembalikan pinjaman ini  dengan tambahan bunga.

 Haramnya riba sudah jelas (QS Al Baqarah : 275)


Keempat, terjadi gabungan akad qardh (pinjaman) dengan akad komersial, karena broker yang memberikan pinjaman kepada trader, mensyaratkan trader bertransaksi forex via broker itu.

 Syara’ telah mengharamkan gabungan akad pinjaman dengan akad komersial (dalam hal ini samsarah / brokerage), sesuai sabda Rasulullah SAW :

“Tidak halal menggabungkan akad pinjaman dengan akad jual beli (atau akad- akad komersial yang semisalnya, seperti samsarah, ijarah, dsb).” (HR Tirmidzi).


    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar