banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Selasa, 23 Mei 2023

Penjelasan Riba

Sebenarnya riba itu apa sih?

Riba itu termasuj dosa besar,Dalam HR Ahmad disrbutkan “Satu dirham riba yang dimakan seseorang sedang dia tahu, lebih berat dosanya daripada 36 kali berzina

Definisi Riba adalah setiap tambahan bagi satu pihak yang berakad dalam akad jual beli tanpa pengganti, atau riba adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu (tempo).

Definisi gabungan dari dua macam riba, yaitu :

Pertama, riba fadhl, atau disebut riba dalam jual beli. Contoh riba fadhl, kelebihan yang terjadi ketika terjadi pertukaran uang rupiah dengan uang rupiah yang tidak senilai.

Mis : Rp 100.000 satu lembar, ditukar Rp 5.000 sebanyak 18 lembar

Kedua, riba nasi`ah, atau disebut riba dalam utang piutang)

Contoh riba nasi’ah, bunga bank. Baik bunga yang sedikit (misal 0,5 %) maupun besar (misal 25%).



Riba fadhl adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran (jual beli) tanpa ada pengganti.

Riba fadhl (riba al buyuu’) terjadi pada 6 (enam) jenis barang ribawi, yaitu: (1) emas, (2) perak, (3) gandum, (4) jewawut, (5) kurma, (6) garam.

Riba fadhl juga terjadi pada uang, karena uang disamakan hukumnya dengan emas dan perak.


Contoh riba fadhl :

1) Kurma kualitas bagus seberat 1 kilogram ditukar kurma kualitas sedang seberat 2 kilogram.

Kelebihan (tambahan) kurma kualitas sedang seberat 1 kilogram inilah yang disebut riba fadhl.

2) Uang Rp 100.000 satu lembar, ditukar dengan uang Rp 5000 sebanyak 18 lembar.

Kelebihan (tambahan) Rp 10.000 inilah yang disebut riba fadhl.


Berdasarkan hadits tersebut, syarat untuk pertukaran (jual beli) barang-barang ribawi yang enam adalah sbb :

Jika Barang Yang Ditukarkan Sejenis (Emas Dengan Emas, Dst), Syaratnya 2 (Dua) :

Pertama, tamaatsul (sama beratnya atau takarannya).

Kedua, taqaabudh (secara kontan, yaitu terjadi serah terima di majelis akad).

Jika barang yang ditukarkan berbeda jenis (Emas dengan gandum, dst), syaratnya hanya 1 (satu), yaitu taqaabudh (secara kontan, yaitu terjadi serah terima di majelis akad).


Riba nasii’ah adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu.

Riba nasii’ah = riba dalam utang piutang (riba al duyuun).

Termasuk di dalam riba nasii`ah, adalah riba dalam akad qardh (pinjaman).

Bentuk riba dalam qardh => segala manfaat yang muncul karena qardh, baik uang, barang, manfaat, dll.


Bunga bank (interest, fawa`idul bunuk) adalah bentuk modern riba nasi`ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar