banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Kamis, 18 Mei 2023

Gopay bolehkah menurut Islam?

Gopay bolehkah menurut islam?

Ada dua pendapat ulama kontemporer.Yang pertama membolehkan secara mutlak. Dan yang kedua membolehkan dengan syarat.

Menurut kami yang rajih /kuat adalah yg membolehkan dengan syarat tidak menggunakan go pay untuk transaksi yang memunculkan manfaat berupa diskon, karena diskon tersebut masuk dalam kategori riba yang diharamkan.


Deposit yang telah dibayar-kan ke Go-Pay faktanya dianggap sebagai utang-piutang/qardh bukan titipan/wadiah. Karena bila masuk kategori titipan maka pihak Go-Pay harus menyediakan kotak penyimpanan (save deposit box), dan pihak Go-Pay tidak boleh memanfaatkan dana titipan tersebut.


Jika harta tersebut dikembalikan dalam bentuk harta lain yang semisal / senilai, bukan harta semula maka transaksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi wadiah.


Dengan kata lain, deposit tersebut dianggap sebagai uang atau dana yang diutangkan (dipinjamkan) oleh pengguna kepada Go-Pay.


"Pinjaman (gardh) adalah apa-apa yang kamu berikan berupa harta. mitsliyat (harta semisal) untuk dikembalikan kepadamu harta yang

semisalnya pada masa yang akan datang

" (Syaikh Rawwas Qal’ah Jie dan Hamid Shadiq Qunaibi)


Jika deposit itu adalah qardh, maka manfaat apa saja yang muncul dari qardh,baik berupa uang, barang atau jasa, maka manfaat itu dapat dikategorikan sebagai riba.


"Setiap utang-piutang yang menghasilkan manfa'at adalah riba” (HR.Baihaqi)


(Diambil dari materi guru kami Ust.Dwi Condro,Ph.D)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar