banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Jumat, 21 Oktober 2022

Buat uang bekerja keras



Muslimpreneur harus bisa membuat uang bekerja keras untuk mereka.


Bukan sebaliknya malah bekerja keras untuk uang.


Caranya bagaimana ? Yaitu dengan membangun pondasi yang kuat.


Mulai dari Niat/tujuan yang benar. Yaitu untuk meraih ridho Allah semata.


Kemudian bisnis dijalankan sesuai syariat.


Dan terakhir maksimalkan sunatullah, yang terdiri dari strategi hebat, team hebat, dan sistem yang hebat.


Memang tidak bisa instan, butuh keistiqomahan. Hingga akhirnya ketemu sebuah pola kesuksesan.


Masing-masing memiliki pola yang berbeda, maka temukanlah pola kesuksesanmu.


“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari mukmin yang lemah, dan masing-masing memiliki kebaikan. Bersungguh-sungguhlah dalam (mengerjakan) hal-hal yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan dari Allah dan janganlah bersikap lemah.” (HR. Muslim).


Salam Sukses Berkah Berlimpah!



Selasa, 18 Oktober 2022

Ijtihad dan tathbiqul hukmi

Fiqih Bisnis Islam by Pengusaha Rindu Syariah

Materi Fiqih Bisnis Islam bersama Kyai KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi malam ini membahas tentang Ijtihad dan Tathbiiq Al Hukm.

Pengertian ljtihad Menurut Istilah iljtihad menurut makna istilah (terminologi) adalah mengerahkan kesanggupan untuk mencari zhann (dugaan) dalam hukum-hukum syara’ sedemikian sehingga mujtahid merasa tidak mampu lagi untuk menambah kesanggupannya itu.
(M. Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Figh,
him. 361)

Metode ijtihad adalah tiga langkah secara
bertahap yang dilakukan oleh seorang mujtahid
sebagai berikut :
1. Mempelajari fakta masalah yang ada,
2. Mempelajari nash-nash syara’ yang terkait
dengan masalah yang ada,
3. Mengistinbath hukum syara’ dari nash syara’
tersebut.
(Taqiyuddin Nabhani, Nizhamul Islam, h. 74).

Tathbiqul Hukmi adalah aktivitas serupa ijtihad, tapi bukan ijtihad.

Tathbiqul Hukmi adalah menerapkan hukum yang sudah ada pada masalah-masalah baru.

Istilahnya : Tathbiqul Hukmi ‘Ala Al Masa`il Al

Mustajaddah (menerapkan hukum yang sudah ada pada masalah-masalah baru).

Hal ini bukanlah istinbath, tetapi menerapkan hukum umum berdasarkan nash umum untuk masalah-masalah baru.

Contoh : hukum sembelihan Ahmadiyah, hukum daging hewan yang dimatikan dengan listrik, dsb.

Imam Taqiyuddin Nabhani dalam kitabnya As Syakhshiyyah Al

Islamiyah Juz I hlm. 203.


Kajian rutin pekanan. Materi bisa disaksikan https://youtu.be/bd9n0dRIlbQ 

#fiqihmuamalah #muamalah #kajianfiqih

Senin, 03 Oktober 2022

Hijrah

Hijrah bukan sekadar berganti jubah.

Tak sekadar pengakuan telah

berubah. Tapa amal shalih, hijrah

takkan berbuah Jannah. 


Hijrah menjadi

pembuktian tadhiyah (pengorbanan) untuk

memenangkan agama Allah. Hijrah bukanlah

cara untuk rehat (râhah). Hijrah adalah cara

memenangkan dakwah, menancapkan panji-

panjinya di Bumi Allah. 


Dengan itu tumbuh kebaikan di bumi dan turun keberkahan dari langit. Keberkahannya mampu menyatukan pemikiran (fikrah) dan gerak langkah (harakah) orang-orang yang beriman kepada Allah, saling mencintai karena-Nya, menjemput keberkahan.


Irfan Abu Naveed

(Al waie, September 2022)

Minggu, 02 Oktober 2022

Ikatan Akidah Islam


Ikatan Akidah Islam

Islam secara tegas mengajarkan umatnya untuk menjunjung tinggi persatuan yaitu di atas asas akidah Islam. 

Persatuan yang diikat dalam institusi kepemimpinan Islam. Hal itu tersurat dan tersirat dalam al-Quran, as-Sunnah dan aqwâl para ulama mu’tabar.

Islam mewajibkan kaum Muslim menjadikan ikatan akidah Islam sebagai pengikat kaum Muslim (ukhuwwah islamiyyah) (QS al-Hujurat [49]: 10). 

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat” (Terjemahan QS. Al-Hujurat: 10) 

Islam mengharamkan ikatan-ikatan jahiliah (ashabiyyah) yang bisa merusak kesatuan kaum Muslim seperti fanatisme buta pada kelompok, kesukuan, kedaerahan dan lainnya. Islam jelas mencela paham fanatisme buta (‘ashabiyyah), Rasulullah saw. bersabda:

“Bukan dari golongan kami siapa saja yang menyerukan ‘ashabiyyah (fanatisme golongan). Bukan dari golongan kami siapa saja yang berperang atas dasar ‘ashabiyyah. Bukan dari golongan kami siapa saja yang mati di atas ‘ashabiyyah” (HR Abu Dawud).

Jumat, 30 September 2022

Predatory Pricing

Pengusaha  kapitalis banyak yang menghalalkan segala cara supaya tercapai target bisnis yang diinginkan. Seperti melakukan praktek Predatory Pricing, yaitu menjual dengan harga sangat murah supaya bisa mematikan para kompetitornya.

Sehingga ketika para kompetitor bangkrut, perusahaan tadi kemudian bisa menguasai pasar.
Hal seperti ini juga sering terjadi pada perusahaan-perusahaan start up, memberikan diskon besar-besaran bukan dengan tujuan promo tertentu, namun dalam rangka mendapatkan sebanyak-banyak pelanggan supaya nilai valuasi perusahaan menjadi tinggi.

Nilai perusahaan yang tinggi dapat digunakan untuk menjual lagi perusahaan tadi kepada investor yang lebih besar.

Bagaimana Islam memandang hal ini ? Dalam Islam ada yang namanya Ghabn Fahisy.

Secara bahasa, Ghabn Fahisy berasal dari dua kata yaitu Al-Ghabn dan Al-Fahisy. Al-Ghabn artinya adalah “menipu” atau “memperdaya”.  Bisa juga berarti “mengurangi” atau “mengalahkannya dan menguranginya”.


Sedangkan Fahisy itu secara bahasa bisa diartikan “Keji” atau “Kejam”.


Adapun menurut istilah Syar’i, Ghabn Fahisy adalah “Penentuan harga di luar batas keawajaran”.


Istilah Ghabn biasa digunakan dalam dunia perdagangan atau jual beli. Menurut para Ulama dari madzhab Syafi’i, makna Ghabn secara istilah adalah harga diatas normal (Sa’di Abu Habib, Al-Qamush al-Fiqhi). Ghabn juga ternyata bisa diartikan sebagai harga di bawah normal, hal ini dikemukakan oleh Ibnu Najim. 


Dua hal inilah (harga di atas normal dan harga di bawah normal) yang merupakan pendapat dari Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya yang berjudul Nizham al-Iqtishadi halaman 193. Sehingga Ghabn tidak hanya harga yang berada di atas harga wajar (lebih mahal), tapi juga harga yang berada di bawah harga yang wajar (lebih murah).


Al-Ghabn al-Fahisy (penipuan/kecurangan yang zalim) haram secara syar’i, karena di dalam hadis sahih ada tuntutan untuk meninggalkan ghabn dengan tuntutan yang tegas. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. dan Anas ra. bahwa seorang laki-laki menyatakan kepada Nabi saw. bahwa ia ditipu (yukhda’u) di dalam jual-beli, lalu Nabi saw. bersabda:

إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ

Jika engkau berjual-beli maka katakanlah, “Lâ khilâbah” (tidak ada penipuan) (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibn Hibban dari Ibn Umar dan Abu Dawud, an-Nasai, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan al-Hakim).


Nabi saw. juga bersabda:

بَيْعُ الْمُحَفَّلاَتِ خِلاَبَةٌ وَلاَ تَحِلُّ الخِْلاَبَةُ لِمُسْلِمٍ

Jual-beli muhaffalah adalah khilâbah (penipuan) dan penipuan itu tidak halal bagi seorang Muslim (HR Ibn Majah, Ahmad dan Abdurrazaq)


Al-Khilâbah adalah al-khadî’ah (penipuan). Hadis-hadis ini telah menuntut agar al-khilâbah (penipuan) ditinggalkan. Tuntutan itu ditegaskan dengan sabda Nabi saw. “lâ tahillu (tidak halal) alias haram. Dari sini maka al-ghabn (penipuan) hukumnya adalah haram.


referensi : http://tutorialekonomisyariah.blogspot.com/2017/03/edisi-5-ghabn-fahisy-penipuan-harga.html 

Senin, 19 September 2022

Wadiah



Fiqih Bisnis Islam (Hukum Wadiah)
Bersama Ustadz KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi 

Hukum menerima wadi'ah :
1) Wajib, jika tidak ada orang lain yang dapat
menjaga harta selain dia.
2.) Mustahab (sunnah), jika ada lebih dari satu
orang yang dapat menjaga harta.
3) Haram, jika orang yang dititipi sadar dia tidak
amanah atau tidak mampu menjaga barang
titipan.
4) Makruh, jika orang yang dititipi ragu-ragu
apakah dia amanah atau ragu-ragu apakah
dia mampu menjaga barang titipan.

BBM

Harga BBM naik bikin masyarakat menjadi resah.
Harga bahan pokok juga ikut naik karena hal ini.
Yang pasti Harga Kebutuhan pokok yang naik semakin membebani masyarakat.
Dalam hidup, ada area yg diluar kendalinya, dan ada area yang didalam kendali dirinya.
Untuk yg diluar kendalinya tugas kita utk bertawakal, ikhlas dan bersabar.
Namun kita juga tetap harus berikhtiar,beramar maruf nahi munkar kepada penguasa, memberikan solusi Islam.
sebagai aktivitas area yg didalam kendali dirinya yg kelak dihisab.
Begitu juga dalam bisnis hasil akhir diluar kendali kita. Namun proses2 upaya maksimal adalah bagian ikhtiar dalam kendali diri, yg juga merupakan perintah Allah
Penjelasan baca caption