banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Sabtu, 08 April 2023

Atasan Menandatangai Form Pinjaman Riba

Seorang atasan menandatangani form pengajuan kredit ribawi bawahannya bolehkah menurut islam ?


Misal  Salah satu karyawan mengajukan kredit ke bank, dia harus mengisi form, dimana di salah satu form permohonan kredit tersebut, yang bertandatangan adalah kepala cabang perusahaan dan bendahara perusahaan (finance).bagaimana hukumnya ?

Hukumnya Tidak boleh seorang atasan / staf finance ikut bertandatangan di form pengajuan kredit ribawi ke bank, karena walaupun dia tidak terlibat riba secara langsung, tetapi dia telah menjadi saksi bagi terjadinya transaksi riba.

Dalilnya dalam HR Muslim Dari Jabir bin Abdillah RA, dia berkata.”Rasulullah SAW telah melaknat setiap orang yang memungut riba, yang membayar riba, yang menjadi pencatat riba, dan dua orang yang menjadi saksi riba.” Rasulullah SAW bersabda,”Mereka itu sama saja (dalam hal dosanya).” 



Di samping itu, menandatangi form pengajuan kredit ribawi ke bank adalah termasuk perbuatan tolong menolong dalam dosa, yang sudah diharamkan dalam Islam, sesuai firman Allah SWT :

 

﴿ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  [المائدة: 2]

 

“Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maidah : 2).

 

Jelaslah, bahwa sikap yang wajib diambil adalah menolak dengan tegas menandatangani form pengajuan kredit tersebut, karena bertandatangan itu berarti menjadi saksi riba, suatu perbuatan dosa besar (kabâ`ir), karena telah dilaknat oleh Rasulullah SAW. Na’ûzhu billâhi min dzâlik.

(Diambil dari materi tanya Jawab bersama guru kami KH Shiddiq Al Jawi)

Arisan menurut Islam

Arisan dalam bahasa Arab disebut jam’iyyah al muwazhzhafiin atau al qardh al ta’aawuni.

Arisan hukumnya boleh karena termasuk dalam akad qardh (pinjaman) yang hukumnya boleh. Namun jika melanggar hukum syara’ tentang qardh (pinjaman), arisan hukumnya tidak boleh atau haram

Hukum-hukum arisan dalam syariah Islam antara lain sbb,

Pertama, jumlah uang yang diperoleh pemenang arisan wajib sama dengan akumulasi iuran yang dibayarkan oleh seorang peserta arisan. Selisih kurang atau lebih adalah riba.

Kedua, jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah uang, maka pemenang arisan hanya boleh menerima uang yang sama jenisnya dan yang sama jumlahnya.

Ketiga, jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah barang, (misal beras, gula, dll) maka pemenang arisan hanya boleh menerima barang yang sama jenisnya dan yang sama berat/takarannya.

Keempat, tidak boleh arisan yang mengumpulkan uang, tapi pemenangnya mendapat barang. Demikian pula sebaliknya, tidak boleh arisan yang mengumpulkan barang, tapi pemenangnya mendapat uang.

Kelima, dalam hal pemenang arisan menginginkan mendapat barang dari arisan uang, hukumnya boleh jika memenuhi 2 (dua) syarat;

Pertama, pemenang arisan diberi opsi (pilihan), yaitu boleh mengambil uang dan boleh pula mengambil barang.

Kedua, pemenang arisan yg memilih opsi mengambil barang, harus melakukan akad jual beli yg terpisah dg akad arisan di awal.

Keenam, biaya operasional atau konsumsi tidak boleh diambil atau dipotong dari uang arisan.

Ketujuh, biaya operasional atau konsumsi harus dipisah dari uang arisan.

Kedelapan, tidak boleh ada lelang dalam arisan. Karena lelang pasti akan menimbulkan riba, yaitu tambahan dari jumlah arisan yang sudah dibayar oleh pemenang lelang. Wallahu a’lam

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Haji atau Umroh Utang bolehkah?

Bolehkah pergi umroh atau haji dengan biaya dari utang ?


Hukum asalnya adalah tidak wajib seseorang berutang untuk naik haji atau umroh, jika dia belum mempunyai kemampuan (istiṭā’ah) utk naik haji, termasuk kemampuan dalam hal  biaya. 

Dalam QS Ali ‘Imran [3] : 97. Allah SWT berfirman yang artinya :

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”

Akan tetapi, menurut para fuqoha`, boleh bagi seorang muslim untuk berutang demi dapat naik haji atau berumroh, asalkan dapat memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama, orang yang berutang itu mempunyai kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut.

Kedua, utang yang dilakukan tidak mengakibatkan mudharat bagi keluarga yang wajib dinafkahi ketika dia mengangsur melunasi pinjamannya.

Ketiga, pemberi pinjaman (al-muqtaridh) ridho dengan kepergian pihak peminjam (mustaqridh) untuk berangkat naik haji atau berumroh.

Keempat, pinjaman itu tidak mengandung riba.



Mengenai syarat pertama, yaitu orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut, telah terdapat riwayat mauqūf (pendapat/ijtihad shahabat) dari Abdullah bin Abi Awfā RA sebagai berikut :

Dari Abdullah bin Abi Awfā RA, bahwa dia pernah ditanya mengenai seseorang yang berutang supaya dapat naik haji, maka dia menjawab, “[Seharusnya] dia mencari rizki dari Allah [bekerja], dan tidak meminjam.” Lalu Abdullah bin Abi Awfā RA berkata,”Kami dulu berkata,’Janganlah dia meminjam, kecuali dia mampu melunasi pinjaman itu.” (HR Al-Baihaqi).


Mengenai syarat kedua, utang yang dilakukan tidak mengakibatkan mudharat (bahaya) bagi keluarga yang wajib dinafkahi ketika orang yang berutang dalam proses melunasi utang tersebut. Jadi jika seseorang meminjam uang untuk naik haji, tetapi mengakibatkan terlantarnya nafkah untuk istri dan anak-anaknya ketika dia mengangsur untuk melunasi pinjamannya, maka peminjaman uang itu hukumnya haram. Adapun jika tidak mengakibatkan terlantarnya nafkah untuk istri dan anak-anaknya, maka boleh hukumnya dia meminjam uang untuk naik haji.


Syarat kedua ini sesungguhnya dapat didasarkan pada sabda Nabi SAW :

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri (dharar) dan juga bahaya bagi orang lain (dhirār).” (HR Ibnu Majah, no. 1909).


Syarat ketiga, pemberi pinjaman (al-muqtaridh) ridho dengan kepergian pihak peminjam (mustaqridh) untuk naik haji atau berumroh. Adanya syarat keridhoan dari pihak pemberi pinjaman ini, dijelaskan antara lain oleh Syekh Al-Ḥaṭāb al-Ru’ainiy, ulama mazhab Maliki, dalam kitabnya Mawāhib Al-Jalīlsebagai berikut :

“Jika seseorang berutang untuk dapat naik haji, dengan harta yang halal yang menjadi tanggungannya, dan dia berkemampuan untuk melunasi utang itu, serta pihak pemberi utang ridho [akan kepergian peminjam untuk naik haji], maka hukumnya tidak mengapa [boleh]. (Al-Ḥaṭāb Al-Ru’aini, Mawāhib Al-Jalīl, Juz III, hlm. 501).


Syarat keempat, pinjaman untuk naik haji atau umroh itu tidak mengandung riba. Jika pinjamannya mengandung riba, misalnya riba yang berbentuk bunga, walaupun bunganya ringan, atau dalam bentuk denda ketika orang yang berutang terlambat membayar angsuran, atau berbentuk biaya administrasi, atau berbentuk tambahan uang yang disepakati pada saat akad pinjaman, dan bentuk-bentuk riba lainnya, maka jelas pinjaman itu haram hukumnya dan orang yang meminjam akan terjatuh ke dalam dosa besar karena riba. Syekh Ibnu ‘Utsaimin menegaskan :

“Jika seseorang berutang dengan pinjaman yang mengandung riba, agar dia dapat naik haji, maka ini adalah salah satu dari dosa yang terbesar [akbar al-kabā`ir].” (Ibnu ‘Utsaimin, Majmū’ Fatāwā Al-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 21/93).


(Diambil dari tanya jawab bersama guru kami KH. Shiddiq Al Jawi)


Visi Hidup

Visi hidup menentukan.

Bila visinya mau kaya, duit banyak, harta melimpah.. maka kesitulah fokus diri.

Dan bila visinya selaras dengan tujuan penciptaan manusia.. maka itu yang jadi fokus utama diri.

Pertanyaannya tau ngga sebenarnya apa tujuan Allah menciptkan manusia ? 

Jangan-jangan ngga tau, atau malah nggak berusaha cari tahu ?

Bahaya kalau sampai tidak tahu !
Ibarat kapal terombang ambing di lautan.

Hanya ikuti kemana angin bertiup, ikuti hawa nafsu tak jelas arah tujuan.

Allah SWT berfirman:

‎وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَا لْاِ نْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku."
(QS. Az-Zariyat 51: Ayat 56)

Al-’Imad Ibnu Katsir mengatakan, “Makna beribadah kepada-Nya yaitu menaati-Nya dengan cara melakukan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang. Itulah hakikat ajaran agama Islam. “

Salam Sukses Berkah Berlimpah!

Jumat, 07 April 2023

Jual Beli Emas Secara Kredit

menjualbelikan emas secara kredit bolehkah menurut Islam?


emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan disyaratkan wajib dilakukan secara kontan (yadan bi yadin), yakni terjadi serah terima (al-taqâbudh) di majelis akad. Dengan kata lain, menjualbelikan emas tidak boleh dilakukan secara utang, baik secara bertempo maupun secara kredit.


Dalil nya dalam HR Muslim Rasulullah SAW bersabda “Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, al-sya’îr dengan al-sya’îr), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya dan harus dilakukan dengan kontan. Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan


Syekh ‘Atha Abu Rasytah menjelaskan hadits tersebut dengan berkata,“Nash tersebut jelas bahwa ketika yang dipertukarkan dari benda-benda ribawi itu berbeda jenisnya, maka jual beli itu laksanakan sesuka kamu, yaitu tidak disyaratkan sama takarannya / sama beratnya, tetapi disyaratkan kontan (taqâbudh).” (‘Athâ’ Abû Rasytah, Jawâb Su’âl Haulâ Al-Ashnâf Al-Ribâwiyyah Al-Sittah, 21 Muharram 1437/3 Nopember 2015).


Jadi, boleh hukumnya menukar dua benda ribawi yang berbeda jenisnya, seperti gandum dengan emas, atau jewawut dengan perak, atau emas dengan kurma, asalkan dilakukan dengan kontan (taqâbudh). Nah, posisi uang kertas saat ini (al-awrâq al-naqdiyyah, fiat money) dihukumi sama dengan emas dan perak, karena terdapat kesamaan ‘illat pada keduanya sebagai mata uang dan ukuran jasa. Maka membeli emas dengan uang kertas saat ini, sama hukumnya dengan membeli emas dengan uang emas, atau membeli emas dengan uang perak, yang pada dua kondisi ini wajib dilakukan dengan kontan (taqâbudh). (‘Athâ’ Abû Rasytah, Jawâb Su’âl Haulâ Al-Ashnâf Al-Ribâwiyyah Al-Sittah, 21 Muharram 1437/3 Nopember 2015; Ali Ahmad As-Sâlûs, Mausû’ah Al-Qadhâyâ Al-Fiqhiyyah Al-Mu’âshirah wa Al-Iqtishâd Al-Islâmi, Qatar : Dâr al-Tsaqâfah, cetakan ke-9, 2006, hlm. 331).


Dengan demikian, menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, berarti telah melanggar persyaratan tersebut, yaitu harus terjadi secara kontan (taqâbudh), yakni serah terima di majelis akad. Maka menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, hukumnya secara syar’i adalah haram, karena terjadi riba dalam akad ini, yakni riba fadhl. Demikianlah pendapat yang râjih (lebih kuat) yang menjadi pendapat jumhur ulama, yang  mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai. Wallahu a’lam.

Rabu, 05 April 2023

Karyawan Bolehkah menerima tips ?

seorang karyawan yang sudah digaji bolehkah menerima hadiah atau uang tips dari pelanggan?

Menurut syariat tidak boleh seorang karyawan yang sudah digaji oleh pihak pemberi kerja untuk menerima hadiah atau uang tips dari pelanggan.

Dalilnya dalam HR Abu Dawud Dari Buraidah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,“Barangsiapa yang telah kami berikan pekerjaan kepadanya, lalu kami sudah memberikan gaji kepadanya, maka apa saja yang dia ambil sesudah gaji itu, maka itu adalah harta khianat (ghulūl).” 


 Dari Abu Humaid As-Sa’idi RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,”Hadiah-hadiah yang diterima oleh para karyawan, adalah harta khianat (ghulūl).” (HR Ahmad, dalam Al-Musnad, 5/424, nomor 23090, dinilai sahih oleh Syekh Nashiruddin al-Albani, dalam kitab Irwa`ul Ghalil, no. 2622).


Hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya seorang karyawan (al-ajīr/ al-’āmil) yang sudah digaji oleh pihak pemberi kerja (al-musta`jir) untuk menerima hadiah (al-hadiyyah) atau tips (al-ikrāmiyāt) dari pihak rekanan (pihak lain yang bukan pihak pemberi kerja). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Shakhṣiyyah al-Islāmiyyah, 2/337).


Dikecualikan dari hukum asal haramnya karyawan yang sudah digaji oleh pemberi kerja, yakni boleh hukumnya karyawan menerima hadiah dari pihak lain di luar pihak pemberi kerja dalam 2 (dua) kondisi sebagai berikut :

Pertama, jika hadiah itu berasal dari pihak yang sudah terbiasa memberi hadiah kepada karyawan itu, misalnya keluarganya atau sahabatnya.

Kedua, jika pihak pemberi kerja (al-musta`jir) memberi izin kepada karyawan untuk menerima hadiah itu.


Wallahualam


(Diambil dari materi tanya Jawab bersama guru kami KH Shiddiq Al Jawi)

Sabtu, 01 April 2023

Syarat “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan ?”Bolehkah menurut Islam

Syarat “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan ?”Bolehkah menurut Islam 

Tidak boleh dalam jual beli menetapkan suatu syarat yang berbunyi “setiap barang yang sudah dibeli tak dapat ditukar atau dikembalikan,” karena syarat ini bertentangan dengan syara’, yaitu adanya khiyar ‘aib yang dimiliki oleh pembeli. Khiyar ‘aib adalah hak pilih (opsi) yang dimiliki oleh pembeli untuk memilih antara meneruskan atau membatalkan (fasakh) jual beli jika terdapat cacat pada barang yang sudah dibeli.

Dalilnya dalam HR Ibnu Majah Rasulullah bersabda“Jika kamu membeli, maka katakanlah [kepada penjual],”Tidak boleh ada penipuan.” Kemudian pada settiap barang yang sudah kamu beli, kamu mempunyai pilihan selama tiga malam. Jika kamu rela, peganglah barang itu, dan jika kamu tidak rela, kembalikanlah barang itu kepada penjualnya.” 

Mengenai jangka waktunya khiyar ‘aib  boleh lebih dari tiga hari asalkan sesuai kesepakatan penjual dan pembeli.


Setiap syarat yang bertentangan dengan syara’ tidak diperbolehkan, sesuai sabda Nabi SAW :

 

“Setiap-tiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka syarat itu batil, meskipun ada seratus syarat.” (HR Bukhari, no. 2729; Muslim, no. 1504; Ibnu Majah, no. 2521).

 

 

Mengenai jangka waktu dalam khiyar ‘aib ini, menurut ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i, lamanya maksimal tiga hari saja. (Imam Al-Kâsâni, Badâ`i’u Ash-Shanâ`i’, 5/174; Imam Al-Khathib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtâj, 2/47). Menurut ulama Hanabilah, boleh lebih dari tiga hari (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughnî, 3/585). Menurut ulama Malikiyyah, jangka waktunya berbeda-beda sesuai barangnya. Jika berupa buah-buahan, maksimal satu hari. Jika berupa baju atau hewan ternak, maksimal tiga hari. Jika berupa rumah, jangka waktunya satu bulan, dan seterusnya. (Imam Ad-Dasuki, Hâsyiyah Ad-Dasûqî, 3/91).

 

Pendapat yang râjih (lebih kuat) menurut kami, adalah pendapat bahwa jangka waktunya boleh lebih dari tiga hari asalkan sesuai kesepakatan penjual dan pembeli, berdasarkan  sabda Rasulullah Nabi SAW :

 

“Kaum Muslimin mengikuti syarat-syarat yang mereka sepakati di Antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau yang menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud, no. 3594; Ibnu Hibban, no. 5091; Tirmidzi, no. 1370).


(Diambil dari Materi Tanya Jawab bersama Guru kami KH M Shiddiq Al Jawi)