banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Jumat, 07 April 2023

Jual Beli Emas Secara Kredit

menjualbelikan emas secara kredit bolehkah menurut Islam?


emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan disyaratkan wajib dilakukan secara kontan (yadan bi yadin), yakni terjadi serah terima (al-taqâbudh) di majelis akad. Dengan kata lain, menjualbelikan emas tidak boleh dilakukan secara utang, baik secara bertempo maupun secara kredit.


Dalil nya dalam HR Muslim Rasulullah SAW bersabda “Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, al-sya’îr dengan al-sya’îr), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya dan harus dilakukan dengan kontan. Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan


Syekh ‘Atha Abu Rasytah menjelaskan hadits tersebut dengan berkata,“Nash tersebut jelas bahwa ketika yang dipertukarkan dari benda-benda ribawi itu berbeda jenisnya, maka jual beli itu laksanakan sesuka kamu, yaitu tidak disyaratkan sama takarannya / sama beratnya, tetapi disyaratkan kontan (taqâbudh).” (‘Athâ’ Abû Rasytah, Jawâb Su’âl Haulâ Al-Ashnâf Al-Ribâwiyyah Al-Sittah, 21 Muharram 1437/3 Nopember 2015).


Jadi, boleh hukumnya menukar dua benda ribawi yang berbeda jenisnya, seperti gandum dengan emas, atau jewawut dengan perak, atau emas dengan kurma, asalkan dilakukan dengan kontan (taqâbudh). Nah, posisi uang kertas saat ini (al-awrâq al-naqdiyyah, fiat money) dihukumi sama dengan emas dan perak, karena terdapat kesamaan ‘illat pada keduanya sebagai mata uang dan ukuran jasa. Maka membeli emas dengan uang kertas saat ini, sama hukumnya dengan membeli emas dengan uang emas, atau membeli emas dengan uang perak, yang pada dua kondisi ini wajib dilakukan dengan kontan (taqâbudh). (‘Athâ’ Abû Rasytah, Jawâb Su’âl Haulâ Al-Ashnâf Al-Ribâwiyyah Al-Sittah, 21 Muharram 1437/3 Nopember 2015; Ali Ahmad As-Sâlûs, Mausû’ah Al-Qadhâyâ Al-Fiqhiyyah Al-Mu’âshirah wa Al-Iqtishâd Al-Islâmi, Qatar : Dâr al-Tsaqâfah, cetakan ke-9, 2006, hlm. 331).


Dengan demikian, menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, berarti telah melanggar persyaratan tersebut, yaitu harus terjadi secara kontan (taqâbudh), yakni serah terima di majelis akad. Maka menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, hukumnya secara syar’i adalah haram, karena terjadi riba dalam akad ini, yakni riba fadhl. Demikianlah pendapat yang râjih (lebih kuat) yang menjadi pendapat jumhur ulama, yang  mengharamkan jual beli emas secara tidak tunai. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar