banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Kamis, 13 April 2023

Menggunakan wifi tetangga tanpa Izin

Bagaimana hukumnya menggunakan WiFi tetangga tanpa izin?


Signal wifi walaupun bentuknya tidak bisa dilihat, diraba, tetapi secara konkrit ada, bisa kita lihat efek-efek yang memenuhi pengertian harta. penggunaan Wifi tetangga tanpa izin termasuk memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. 


Sedangkan memanfaatkan harta orang lain tanpa izin telah diharamkan dalam syariat Islam sebagaimana sejumlah keterangan. 

Diantaranya dalam hadits riwayat Abu Dawud Nabi Muhammad SAW bersabda “tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” 


seseorang bisa menggunakan WiFi tetangganya bila tetangganya itu telah menghalalkan atau meridhokan WiFi nya itu digunakan publik. Allah SWT telah mengingatkan pada hambanya agar jangan sampai memakan harta orang lain dengan jalan batil.


Sebagaimana firman Allah dalam Alquran: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Alquran surat An Nisa ayat 29).


Kiai Shiddiq menjelaskan bahwa lafadz La takulu amwalakum bukan saja berarti larangan agar jangan memakan, namun juga berarti larangan memanfaatkan, menggunakan barang atau milik orang dengan cara batil. Maka menggunakan WiFi tetangga tanpa izin termasuk perbuatan batil.

(Diambil dari materi guru kami KH Shiddiq Al Jawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar