banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Minggu, 09 April 2023

Menarik tunai ATM yang keluar mata uang lain bolehkah menurut Islam?

Menarik tunai ATM yang keluar mata uang lain/bukan rupiah,bolehkah menurut Islam?

misal kita berada di Turki,lalu melakukan penarikan uang di ATM, dan ternyata yang keluar mata uang Lira Turki, bukan mata uang rupiah. Padahal kita menabung di bank dalam mata uang rupiah.

Nah..Hukum penarikan tunai yang seperti itu boleh dengan syarat penarikan uang via ATM terjadi secara yadan biyadin, yaitu penerimaan uang lira itu terjadi di majelis akad, yaitu terjadi di ATM tersebut, tanpa ada penundaan (delay). 

Dalilnya adalah hadits tentang bolehnya ṣaraf (tukar menukar uang) yang berbeda jenis, misal rupiah dengan riyal, rupiah dengan lira (Turki), dsb, asalkan terjadi secara yadan biyadin, yaitu terjadi serah terima di majelis akad.


Dalilnya hadits dari Ubadah bin Shamit RA sebagai berikut :

Dari ‘Ubadah bin Shamit RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut (al-sha’īr bi al-sha’īr), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takaran/timbangannya (mithlan bi mithlin sawâ`an bi sawâ`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR. Muslim, no 1587).


Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa untuk penukaran mata uang yang berbeda jenis, misalnya rupiah dan lira hukumnya boleh asalkan memenuhi satu syarat, yaitu terjadi secara kontan atau yadan biyadin, yaitu terjadi serah terima di majelis akad (al-taqābuḍ fī majelis al-‘aqad). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Niẓām Al-Iqtiṣādi fī al-Islām, hlm. 257)

Bolehnya ṣaraf tersebut sama saja, baik secara kontan (yadan biyadin) dengan membawa mata uang secara konkret di majelis akad, seperti yang terjadi di Money Changer, maupun secara kontan dengan menukarkan uang yang statusnya dalam tanggungan (al-ṣaraf mā fī al-ẓimmah), maksudnya uang yang menjadi piutang (al-dayn), di dalam majelis akad, seperti yang terjadi ketika seorang melakukan penarikan tunai di ATM dengan mendapat mata uang lokal yang berbeda dengan mata uang yang tersimpan sebagai saldo dalam rekening bank. Alasannya adalah karena al-dhimmah al-ḥaḍirah ka al-‘ayn al-ḥadirah, artinya piutang yang menjadi tanggungan  di majelis akad, hukumnya sama dengan uang yang hadir di majelis akad. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Niẓām Al-Iqtiṣādi fī al-Islām, hlm. 259).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar