banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 12 April 2023

Jual Beli COD menurut Islam

Hukum COD Menurut Islam

COD (cash on delivery) adalah suatu metode pembayaran dalam jual beli online dimana konsumen membayar barang pada saat barang yang dipesan tiba di alamat pembeli atau di suatu tempat yang disepakati penjual dan pembeli.

Jika akad jual belinya terjadi saat online, hukumnya haram karena terdapat hadis yang melarang jual beli di mana penjual dan pembeli sama-sama bertransaksi tidak tunai (utang). Dalam HR Al Hakim Dari Ibnu ’Umar RA, dia berkata :

”Rasulullah SAW telah melarang jual beli dimana penjual dan pembeli sama-sama tidak tunai.” (nahâ ‘an bai’ al kâli` bi al kâli`). 

Maka COD dengan akad online, haram hukumnya karena terjadi penundaan penyerahan barang oleh penjual (perlu waktu untuk pengiriman) dan juga terjadi penundaan pembayaran oleh pembeli (pembayaran baru dilakukan saat barang sampai).

Berarti ga boleh ya ?Tenang ada solusinya kok..


SOLUSI PERTAMA, Pembeli mentransfer uang kepada penjual, pada saat terjadi transaksi online.

Jika pembeli mentransfer saat akad online, hukumnya boleh, tidak haram, karena berarti telah terhindar dari larangan bai’ al kâli` bi al kâli` (jual beli utang dengan utang). dalam hadis Ibnu Umar RA di atas.

Selain itu, secara syariah memang sah jual beli dengan pembayaran di muka (saat transaksi), sedang barang dikirim kemudian.

 

       

 SOLUSI KEDUA, pada saat terjadi kesepakatan online, kespekatan ini tidak dianggap akad jual beli, tetapi hanya sekedar janji untuk berjual beli secara tidak mengikat (wa’ad ghairu mulzim), yaitu boleh ada pembatalan (dari pihak pembeli/penjual).

Maka, jual beli COD dengan wa’ad ghairu mulzim ini dibolehkan, dengan dua syarat :

Pertama, perlu diberikan hak khiyâr (opsi) kepada pembeli, agar janji untuk membeli itu tidak bersifat mengikat.

Kedua, pada saat bertemu, baru diadakan akad jual belinya. Wallahu a’lam.


       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar