banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Sabtu, 15 April 2023

KPR Menurut Islam

KPR bolehkah menurut Islam?

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah yang akan membeli rumah.

KPR tidak boleh menurut syariah Islam karena 3 (tiga) alasan :

Pertama, karena dalam KPR terjadi riba dalam muamalah antara nasabah dengan bank. Riba tersebut berupa bunga atas pokok utang yang dipungut oleh bank dari nasabah.

Kedua, karena dalam KPR nasabah menjadikan barang yang dibeli (yaitu rumah) sebagai jaminan (rahn).

Ketiga, karena dalam KPR biasanya ada denda dari bank bila nasabah menunggak pembayaran angsuran per bulan. Atau denda kepada nasabah yang melunasi sisa angsurannya lebih awal dari waktu yang seharusnya. Kedua macam denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. 


Para ulama telah sepakat, bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram. Imam Ibnul Mundzir berkata :


Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan [kepada penerima pinjaman] sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai hadiah atau tambahan, lalu dia memberi pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (wa ajma’uu ‘alaa anna al–muslifa idzaa syaratha ‘usyra as–salafi hadiyyatan aw ziyaadatan fa-aslafahu ‘alaa dzaalika anna akhdzahu az–ziyaadata riba). (Ibnul Mundzir, Al–Ijma’, hlm. 109).


Menjaminkan barang objek jual beli (rahn al–mabii’) secara syariah tidak dibolehkan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i seperti dikutip oleh Imam Ibnu Qudamah sebagai berikut :

“Jika dua orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, maka jual belinya tidak sah. Ini dikatakan oleh Ibnu Hamid dan juga pendapat Syafi’i. Sebab barang yang dibeli ketika disyaratkan menjadi jaminan (rahn), berarti barang itu belum menjadi milik pembeli. (Ibnu Qudamah, Al–Mughni, Juz 4, hlm. 285, Kitab Ar Rahn).


Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata :

”Tidak sah jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al–Fatawa al–Fiqhiyah al–Kubra, Juz 2, hlm. 279).

Imam Ibnu Hazm berkata :

”Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan (di-fasakh).” (Ibnu Hazm, Al–Muhalla, Juz 3, hlm. 417, masalah 1228).


Kesimpulannya, KPR hukumnya haram dalam Syariah Islam. Pihak yang melakukan keharaman ini adalah nasabah dan bank yang secara langsung terlibat dalam riba. Pihak developer, walau tak terlibat langsung, namun turut berdosa karena menjadi perantara bagi terjadinya riba. Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :

“Al wasiilah ilal haraam haram. “Setiap wasilah (perantaraan) kepada yang haram, hukumnya haram juga.”


Solusi syariah untuk KPR adalah akad jual beli secara angsuran (bai’ bi at–taqsiith) antara developer dengan pembeli untuk rumah siap huni. Akad ini haruslah tanpa melibatkan pihak ketiga (bank atau lembaga pembiayaan), dan boleh ada jaminan asalkan bukan rumah yang menjadi objek jual beli.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar