banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Jumat, 14 April 2023

Alasan Pinjol Dilarang Islam

Mengapa pinjol dilarang dalam Islam?


Pinjol (pinjaman online) adalah pinjaman berupa mata uang rupiah yang diberikan oleh pihak pemberi pinjaman (lender) kepada pihak peminjam (borrower) secara online.


Banyak masyarakat tertarik dengan pinjol, karena pinjol ini tanpa agunan. Dan, prosesnya cepat karena syarat-syaratnya ringan.


pinjol haram hukumnya menurut syariah Islam, baik pinjol legal maupun ilegal, berdasarkan 2 (dua) alasan:Pertama, terdapat riba, yaitu tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman (qardh) dalam 3 (tiga) bentuknya, yaitu bunga, denda, dan biaya administrasi dari prosentase pinjaman. 

Kedua, terdapat bahaya (dharar) yang dialami oleh peminjam, yaitu setidaknya ada tiga macam bahaya; (1) penagihan pinjaman yang disertai intimidasi dan terror; (2) penyalahgunaan data-data pribadi pihak peminjam untuk menagih utang, dan (3) bunga yang tinggi (khususnya pinjol illegal).


Imam Ibnu Taimiyah mengatakan,”Para ulama telah sepakat bahwa jika pemberi pinjaman (al–muqtaridh) mensyaratkan adanya tambahan pada pinjamannya, maka tambahan tersebut hukumnya haram.”(Ibnu Taimiyah, Majmû’ Al–Fatâwâ, Juz XXIX, hlm. 334).


Imam Ibnu Qudamah mengatakan hal serupa,”Setiap-tiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan, maka tambahan itu hukumnya haram, tanpa ada khilâf (perbedaan pendapat di kalangan ulama).” (Ibnu Qudamah, Al–Mughnî, Juz IV, hlm. 360).


Syariah Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya (dharar) dalam segala bentuknya, sesuai sabda Rasulullah SAW, ”Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri (dharar) maupun bahaya bagi orang lain (dhirâr).” (lâ dharara wa lâ dhirâra). (HR Ahmad).


Kesimpulannya, meminjam uang melalui pinjol hukumnya haram, baik pinjol yang legal maupun yang ilegal, baik yang bunganya sedikit maupun yang besar. Semuanya haram dan semuanya dosa besar (kabâ`ir).


(Diambil dari Kajian guru kami KH.M Shiddiq Al jawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar