banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Kamis, 31 Maret 2022

Akad ijarah pada waralaba

Akad waralaba syariah 


Dalilnya sabda Rasul saw kepada orang yang meminta dinikahkan dengan seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw:

اِذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Pergilah, aku telah menikahkan kamu dengannya dengan (mahar) hafalanmu dari al-Quran.”


Seandainya manfaat ini bukan merupakan harta, niscaya manfaat tersebut tidak sah digunakan untuk tujuan ini (menjadi mahar).


Dengan demikian, merk dagang merupakan jasa/manfaat yang dihasilkan oleh karya intelektual, dan mempunyai nilai finansial telah dinyatakan dengan jelas dalam syariah. Akad terhadap jasa/manfaat yang dihasilkan juga merupakan akad yang sah, sebagai salah satu obyek akad, selain benda ('ain).


Lalu bentuk akadnya bagaimana ?

1.A.) Akad ijarah (sewa) Merek : Franchisor menyewakan Brand termasuk di dalamnya sistem, SOP maka Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan.


B.) Akad Jualah (sayembara) / Akad Ijarah : Bagi franchisor yang aktif membantu franchisee melakukan kegiatan maintenance rutin, kunjungan, marketing, selling dan branding (kegiatan diluar point A diatas) dapat juga mendapatkan upah bila tercapai suatu omset tertentu yang diberikan oleh franchisee. Atau upah fix setiap bulan jika menggunakan akad Ijarah.


Salam Sukses Berkah Berlimpah!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar