Sedang rame investasi bodong.
Kalau saya melihatnya mudah saja.
Cukup dilihat dari kacamata syariat.
Pertama lihat dari akadnya, apakah sudah memenuhi standar rukun dan syarat akad syariah ?
Cek juga apakah mengandung maisir/judi, ketidak jelasan/gharar, mengandung riba tidak, atau adakah double akad yg diharamkan?
Nah kalau sudah clear baru cek tahap kedua.
Yaitu dari sisi yang menjalankan bisnis. Kegagalan bisa dilihat dari 2 hal :
Pertama : orangnya tidak amanah, bisa karena ketidakmampuan kelola keuangan misal kepake mungkin, atau bisa juga memang niat menipu sejak awal.
Kedua : sudah menjalankan maksimal namun karena berbagai faktor diluar kendali akhirnya alami kegagalan, misal karena pandemi, harga melonjak, dsb.
Nah jadi jangan pukul rata apalagi mudah sekali mencap investasi bodong. Namanya bisnis bisa untung dan rugi. Kalau ngga siap rugi ya ga usah bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar