banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Selasa, 22 Maret 2022

Muamalah dengan Non Muslim ?

Muamalah Dengan Non Muslim ?


Calon mitra pernah bertanya Bisa ngga non muslim gabung di bisnis yang notabene syariah?


Nah yang harus dipahami bermumalah itu boleh dengan siapa saja termasuk kepada non muslim. Yang terpenting muamalah yang dilakukan tidak melanggar syariat.


Dijelaskan dalam sebuah Hadits :

“Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang musyrik berambut panjang sekali (atau berambut acak-acakan) membawa kambing yang digiringnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Silahkan dijual atau diberikan? Atau berkata: atau dihadiahkan. Maka ia menjawab: Tidak. Tapi dijual. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli darinya seekor kambing”. [Shahih al-Bukâhri 4/410 no. 2216]. 


Semoga bermanfaat, 

Salam Sukses Berkah Berlimoah!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar