banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Kamis, 31 Maret 2022

Akad ijarah pada waralaba

Akad waralaba syariah 


Dalilnya sabda Rasul saw kepada orang yang meminta dinikahkan dengan seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw:

اِذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Pergilah, aku telah menikahkan kamu dengannya dengan (mahar) hafalanmu dari al-Quran.”


Seandainya manfaat ini bukan merupakan harta, niscaya manfaat tersebut tidak sah digunakan untuk tujuan ini (menjadi mahar).


Dengan demikian, merk dagang merupakan jasa/manfaat yang dihasilkan oleh karya intelektual, dan mempunyai nilai finansial telah dinyatakan dengan jelas dalam syariah. Akad terhadap jasa/manfaat yang dihasilkan juga merupakan akad yang sah, sebagai salah satu obyek akad, selain benda ('ain).


Lalu bentuk akadnya bagaimana ?

1.A.) Akad ijarah (sewa) Merek : Franchisor menyewakan Brand termasuk di dalamnya sistem, SOP maka Franchisee berhak menggunakan itu semua selama rentang waktu sesuai kesepakatan.


B.) Akad Jualah (sayembara) / Akad Ijarah : Bagi franchisor yang aktif membantu franchisee melakukan kegiatan maintenance rutin, kunjungan, marketing, selling dan branding (kegiatan diluar point A diatas) dapat juga mendapatkan upah bila tercapai suatu omset tertentu yang diberikan oleh franchisee. Atau upah fix setiap bulan jika menggunakan akad Ijarah.


Salam Sukses Berkah Berlimpah!

Selasa, 29 Maret 2022

Akad syirkah pada waralaba

Menggunakan akad Syirkah pada waralaba : 


Pada penggunaan akad syirkah dimana pemilik brand (Franchisor) tidak menyewakan brand-nya.


Tapi menjadikan brand sebagai bagian dari keterlibatan modal. Ini alternatif pertama.


Alternatif lain Brand tetap disewakan kepada franchisee (mitra), kemudian berakad syirkah sebagai pengelolaan usaha. 


Dari akad ini, Franchisor berhak mendapatkan bagi hasil persentase dari laba bersih syirkah (harta lebihnya dari modal awal), bukan persentase dari omset.


Semoga bermanfaat.

Salam sukses berkah berlimpah!

Akad syariah

Tasharruf adalah setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum.


Dua macam tasharufat :

1) Tasharrufaat fi’liyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perbuatan (fi’liyah), seperti wudhu, sholat, makan, minum, dll

2) Tasharrufaat qauliyah, yaitu tsharruf yang berbentuk perkataan (qauliyah), seperti akad, dll

(Yusuf Sabatin, Al Buyu’, hlm. 8).


Dari dua macam tasharrufat qauliyah tersebut, maka ada dua muamalah ditinjau dari segi ada tidaknya akad :

1) Muamalah dengan akad, seperti jual beli, ijarah, syirkah, dll.

2) Muamalah tanpa akad, seperti hawalah, dhoman, kafalah, washiyat, waris, dll.

(Taqiyuddin An Nabhani, As Syakhshiyah Al Islamiyah, 2/350).


Akad adalah ikatan ijab dengan kabul yang sesuai hukum syara’ yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.

(Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’, hlm. 13)


Rukun-rukun akad adalah pokok-pokok akad yang wajib ada dalam suatu akad.

Jika salah satu rukun akad tak ada, maka akad yang ada tidak sah. Kedudukannya sama seperti rukun-rukun sholat.

Jika salah satu rukun sholat tidak ada, misalnya niat, berdiri, membaca Al Fatihah, sholatnya tidak sah.

Selasa, 22 Maret 2022

Muamalah dengan Non Muslim ?

Muamalah Dengan Non Muslim ?


Calon mitra pernah bertanya Bisa ngga non muslim gabung di bisnis yang notabene syariah?


Nah yang harus dipahami bermumalah itu boleh dengan siapa saja termasuk kepada non muslim. Yang terpenting muamalah yang dilakukan tidak melanggar syariat.


Dijelaskan dalam sebuah Hadits :

“Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang musyrik berambut panjang sekali (atau berambut acak-acakan) membawa kambing yang digiringnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Silahkan dijual atau diberikan? Atau berkata: atau dihadiahkan. Maka ia menjawab: Tidak. Tapi dijual. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli darinya seekor kambing”. [Shahih al-Bukâhri 4/410 no. 2216]. 


Semoga bermanfaat, 

Salam Sukses Berkah Berlimoah!


Minggu, 20 Maret 2022

Kesempatan Kehidupan

Perubahan selalu muncul dari sebuah kesadaran..

yang berujung pada penyesalan atas setiap kesalahan..

Selama masih diberi waktu di dunia, selama itu juga kesempatan perbaikan.. 

Gunakan waktu yang ada untuk Perbanyak amalan..

Belajar ilmu agama, Beribadah, beramal, dan berdakwah dioptimalkan..

agar tidak menyesal diberikutnya kehidupan..

Dan tercapai kesuksesan..

Jumat, 18 Maret 2022

Standar baik buruk

Standar sikap seorang muslim adalah halal-haram (syariat Islam).


Dimana ada syariat disana ada maslahat.

Dimana melanggar syariat disana ada mafsadat (kerusakan).


Banyak bisnis-bisnis yang melanggar syariat dilegalkan.


Namun setiap bisnis yang sesuai syariat tentu akan berikan kebaikian, karena tidak mengandung unsur judi / maisir, gharar / tidak jelas, dan riba. 


pastikan menjalankan bisnis sesuai syariat karena keberkahan ada disana. Kesuksesan pun bukan hanya didunia namun juga di akhirat kelak. 


Salam sukses berkah berlimpah!

Investasi Bodong ?

Sedang rame investasi bodong.

Kalau saya melihatnya mudah saja.

Cukup dilihat dari kacamata syariat.

Pertama lihat dari akadnya, apakah sudah memenuhi standar rukun dan syarat akad syariah ?

Cek juga apakah mengandung maisir/judi, ketidak jelasan/gharar, mengandung riba tidak, atau adakah double akad yg diharamkan?


Nah kalau sudah clear baru cek tahap kedua.

Yaitu dari sisi yang menjalankan bisnis. Kegagalan bisa dilihat dari 2 hal :


Pertama : orangnya tidak amanah, bisa karena ketidakmampuan kelola keuangan misal kepake mungkin, atau bisa juga memang niat menipu sejak awal.


Kedua : sudah menjalankan maksimal namun  karena berbagai faktor diluar kendali akhirnya alami kegagalan, misal karena pandemi, harga melonjak, dsb.


Nah jadi jangan pukul rata apalagi mudah sekali mencap investasi bodong. Namanya bisnis bisa untung dan rugi. Kalau ngga siap rugi ya ga usah bisnis.