banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Senin, 01 Agustus 2022

Pajak menurut syariah


Pajak (dharibah) dalam Islam mempunyai 4 (empat)
syarat:
1)Dipungut untuk melaksanakan kewajiban Syariah bersama (ada dalilnya dalam Al Quran dan Hadits) antara negara dan rakyat, seperti mengatasikemiskinan.
2)Dipungut secara temporal (jika Kas negara kosong).
3) Dipungut dari muslim saja.
4) Dipungut dari yang mampu saja.

Pict : Kajian fiqih muamalah bersama ust shiddiq al jawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar