banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 21 Juni 2023

Bolehkah Qurban Atas Nama Perusahaan/Sekolah?

Bolehkah qurban atas nama perusahaan?

Misal pada saat idul adha melakukan qurban sapi/kambing dengn mengatasnamakan perusahaan, bagaimana hukumnya?

Menurut guru kami KH Shiddiq al jawi bahwa Tidak sah hukumnya berkurban atas nama perusahaan, karena perusahaan tidak memenuhi syarat-syarat pekurban (al mudhahhi) yang hanya dapat diberlakukan pada seorang mukallaf, yaitu manusia yang sebenarnya (al syakhsh al haqiiqi). 

Syarat-syarat pekurban tidak dapat diberlakukan pada sebuah badan hukum (al syakhshiyyah al i’tibariyyah), seperti PT, kampus, lembaga, institusi, dsb.selengkapnya baca caption


Adapun syarat-syarat pekurban (al mudhahhi) adalah :

Pertama, beragama Islam (muslim).

Kedua, berakal sehat (‘aqil).

Ketiga, dewasa (baligh). Tidak sah kurban dari anak-anak yang belum baligh (berumur 15 tahun hijriyah).

Keempat, mampu (ghani, al maqdirah al maliyah). Tidak disyariatkan kurban bagi orang yang belum berkemampuan, seperti orang fakir, miskin, dsb.


Berdasarkan syarat-syarat pekurban (al mudhahhi) tersebut, jelaslah syarat-syarat tersebut hanya dapat diberlakukan pada seorang mukallaf, yaitu seorang manusia yang sebenarnya (al syakhsh al haqiiqi, natural person), tidak dapat diberlakukan pada suatu badan hukum (al syakhshiyyah al ma’nawiyyah, legal person).


Karena itu, tidak sah hukumnya berkurban atas nama perusahaan, karena perusahaan tidak memenuhi syarat-syarat pekurban (al mudhahhi) yang ditetapkan syara’.


Namun sembelihannya tetap halal dimakan sebagai sembelihan biasa, selama memenuhi syarat-syarat penyembelihan syar’i.


Solusinya adalah kurban diatasnamakan salah seorang dari perusahaan, setelah dilakukan akad hibah dari perusahaan kepada salah satu karyawannya. Wallahu a’lam.


(Diambil dari materi tanya jawab KH.Shiddiq Al Jawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar