banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 14 Juni 2023

Kriteria Judi Menurut Islam

Kita sadar bahwa judi itu diharamkan, misal ada yang bermain remi /domino dengan uang kita langsung bisa sebut bahwa itu judi. Namun kalau dirubah faktanya misal main kelereng, dimana yang menang berhak atas kelereng yang kalah kita langsung bingung apakah ini judi atau bukan. Nah maka kita harus paham apakah definisi dari judi, nah..

Menurut anda oermainan kelereng diatas termasuk judi atau bukan? 


Definisi judi :

القمار هو كل لعب يشترط فيه أن يأخذ الغالب من المغلوب شيئا

“Judi adalah setiap permainan yang mensyaratkan pihak pemenang mengambil sesuatu [harta] dari pihak yang kalah.”

(Prof. Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 281).


Judi hukumnya haram dalam Islam, dan merupakan dosa besar (kaba`ir).

Dalilnya firman Allah SWT:

“Hai orang2 yg beriman, sesungguhnya [minum] khamr (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maa`idah [5] : 90)


judi harus memenuhi 3 (tiga) kriteria :

1) Ada suatu permainan (la’bun), yang fungsinya untuk menentukan pemenang, misalnya sepak bola,catur, tinju, dsb.

2) Ada harta [taruhan] yang berasal dari para peserta.

3) Ada pengambilan harta oleh pihak pemenang dari pihak yang kalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar