banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 14 Juni 2023

Bolehkah Asosiasi Menentukan Harga Bersama?

Menurut Islam Bolehkah asosiasi/perkumpulan bisnis bersepakat menetapkan harga ?


Penetapan harga di dalam Islam mengikuti hukum supply dan demand secara wajar. Dan kesepakatan harga terjadi antara penjual dan beli dengan keridhaan keduanya. Islam telah melarang pematokan harga (tas’ir) yang dilakukan oleh penguasa/asosiasi pedagang dengan mematok harga minimum dan harga maksimum.  Dalilnya dalam HR Ahmad , Rasulullah bersabda Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) atas harga-harga kaum Muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak Allah untuk mendudukkannya di tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak.



Islam telah melarang pematokan harga (tas’ir) yang dilakukan oleh penguasa dengan mematok harga minimum dan harga maksimum. Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis dari Anas yang mengatakan: “Harga pada masa Rasulullah saw membumbung tinggi. Lalu mereka (para Sahabat) berkata, “Ya Rasulullah, patoklah harga untuk kami.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allahlah Yang Maha Menentukan Harga, Maha Menggenggam, Maha Melapangkan dan Maha Pemberi Rezeki; sementara aku sungguh ingin menjumpai Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntut aku karena kezaliman dalam hal darah dan harta (HR at-Tirmidzi, Ibn Majah, Abu Dawud, ad-Darimi dan Ahmad).


Sebagaimana negara dilarang mematok harga, perusahaan juga dilarang mengikuti perserikatan/asosiasi produsen, konsumen atau pedagang melakukan kesepakatan, kolusi atau persekongkolan untuk mengatur dan mengendalikan harga atau perdagangan, misalnya membuat kesepakatan harga jual minimal. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar