banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 21 Juni 2023

Patungan Qurban Sapi Kurang 7 Orang

Bolehkah PATUNGAN KURBAN SAPI KURANG DARI TUJUH ORANG?

Boleh hukumnya patungan untuk menyembelih satu ekor sapi atau unta oleh kurang dari tujuh orang, misalnya oleh empat atau lima orang. Hal itu karena syara’ telah membolehkan patungan untuk satu ekor sapi atau unta oleh tujuh orang, sehingga masing-masing orang membayar sepertujuh harga sapi. Jika membayar sepertujuh boleh, berarti membayar lebih besar dari sepertujuh hukumnya lebih boleh lagi.


Imam Syafi’i mempunyai pendapat yang sama, beliau berkata,”Jika mereka itu jumlahnya kurang dari tujuh orang, maka itu mencukupi untuk mereka, sedang mereka itu sukarela membayar lebih, sebagaimana mencukupi berkurban satu ekor unta dari seseorang yang seharusnya cukup berkurban satu kambing, lalu dia secara sukarela berkurban unta yang harganya lebih dari satu ekor kambing.” (wa in kaanuu aqalla min sab’atin ajza’athum, wa hum mutathawwi’uuna bil-fadhli, kamaa tujzi’u al jazuura [al ba’iira] ‘an man lazimathu syaatun, wa yakuuna mutathawwi’an bi-fadhlihaa ‘an asy syaath). (Imam Syafi’i, Al Umm, Juz II, hlm. 244).

Sesungguhnya dalil kebolehannya tetap mengacu pada hadits shahih dari Nabi SAW yang membolehkan patungan oleh tujuh orang untuk berkurban sapi atau unta, yaitu hadits Jabir bin Abdillah RA, bahwa dia berkata,”Kami telah menyembelih bersama Rasulullah SAW pada masa Perjanjian Hudaibiyyah seekor unta dari tujuh orang, dan seekor sapi dari tujuh orang.” (HR Muslim, no. 1318).


Hanya saja, penarikan kesimpulan hukumnya tidak terbatas pada makna yang tersurat (manthuuq) dalam hadits di atas, melainkan dari makna yang tersirat (mafhuum), yaitu mafhuum muwaafaqah yang berarti menarik kesimpulan hukum yang masih sejalan dengan makna yang tersurat (manthuuq), dalam kadar atau ukuran yang lebih besar. Jadi jika seekor sapi boleh patungan oleh tujuh orang, sehingga satu orang menanggung sepertujuh harga sapi, maka kalau patungannya oleh kurang dari tujuh, lebih boleh lagi, karena berarti yang ditanggungnya lebih besar dari sepertujuh harga sapi.


(DIAMBIL DARI Materi tanya jawab guru kami KH.Shiddiq Al Jawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar