banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 14 Juni 2023

Penimbunan Barang Menurut Islam

Menurut islam bolehkah menimbun barang dagangan sehingga harga menjadi naik ?


Penimbunan (ihtikar) adalah perbuatan orang yang menumpuk/menimbun barang dagangan sehingga harga barang-barang tersebut naik dan dia bisa menjualnya dengan harga yang tinggi, yang mengakibatkan warga setempat sulit untuk membelinya.


Penimbunan secara mutlak dilarang, dan hukumnya haram. Karena adanya larangan yang tegas di dalam hadits. Diriwayatkan di dalam Shahih Muslim dari Sa'id Bin Al Musaib dari Ma'mar Bin Abdullah Al Adawi, bahwa Nabi SAW bersabda dalam HR muslim,

“Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah” 



Disebut penimbunan jika memang memenuhi syarat, yakni sampai pada batas-batas yang menyulitkan warga setempat untuk membeli barang yang ditimbun. Pasalnya, fakta penimbunan memang tidak akan terjadi selain dalam keadaan semacam ini. Kalau seandainya penumpukkan barang tidak menyulitkan warga setempat untuk membelinya maka tentu penimbunan barang tersebut tidak terjadi. Dengan kata lain, tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap barang tersebut, sehingga bisa dijual dengan harga mahal. 


Atas dasar ini, syarat terjadinya penimbunan bukanlah semata-mata pembelian barang dan menyimpannya. Akan tetapi semata-mata karena menumpuk barang dagangan dengan menunggu harga naik agar bisa menjualnya dengan harga mahal, itulah yang dianggap sebagai penimbunan; baik menimbunnya dengan cara memborongnya atau karena hasil buminya yang luas sementara hanya dia yang mempunyai jenis hasil bumi tersebut, atau karena langkanya tanaman tersebut, atau menimbunnya untuk kepentingan industri-industrinya (monopoli), sementara hanya dia yang mempunyai industri tersebut, atau karena langkanya industri tersebut, sebagaimana berbagai kasus penimbunan yang terjadi dalam sistem kapitalis saat ini. Mereka  biasanya melakukan penimbunan produk dengan membunuh semua industri yang ada, selain industri mereka sendiri. Kemudian mereka mendominasi pasar. Jadi, semua ini merupakan praktik penimbunan, sebab semuanya sesuai dengan makna kata ihtakara-yahtakiru, menurut makna bahasa. Dimana, makna hukratu-ihtikar adalah membatasi jumlah barang atau barang-barang tertentu untuk dijual dengan menunggu naiknya harga, lalu menjualnya ketika harganya membumbung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar