Jual Beli najasy dilarang Islam. Begini ceritanya
misalnya pembeli “A” menawar barang di pasar dengan harga 50 ribu. “A” merupakan orang yang benar-benar membutuhkan barang ini. Kemudian datang pembeli “B”, orang yang berpura-pura menawar barang tersebut dengan harga 75 ribu. Karena pembeli “A” takut tidak mendapatkan barang dan benar-benar membutuhkan barang ini, maka pembeli “A” akan menaikkan penawaran menjadi 80 ribu dan pada akhirnya penjual akan menjualnya pada pembeli “A” dengan harga 80 ribu.
Bai’ najasy adalah rekayasa pasar yaitu seorang produsen menciptakan permintaan palsu seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produk itu naik.
Dalam HR bukhori Rasul SAW telah melarang jual-beli dengan sistem najasy.
selengkapnya baca caption
Tidak ada komentar:
Posting Komentar