banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Sabtu, 22 Agustus 2020

Permodalan yang Dilarang Dalam Islam

 

INILAH PERMODALAN YANG DILARANG DALAM ISLAM 

Banyak orang yang ingin bisnis terkendala permodalan. Akhirnya solusi praktis pinjam ke lembaga pembiayaan.. Bahasan ini adalah pengala-man saya pribadi, supaya anda juga jangan salah jalan. Sehingga bisnis bisa berkah berlimpah. Yuk simak sampai selesai. 

Materi saya ambil dari buku saya berjudul 'Jurus Buka Ratusan Cabang Tanpa Riba’. Dianggap lembaga pembiayaan bisa berikan permodalan secara cepat dan tidak berbelit-belit. Ada yang bentuknya Kredit Modal Kerja (KMK), yaitu nasabah berikan sejumlah jaminan, lalu oleh Bank diberikan plafon saldo Rekening koran.

Rekening Koran dapat digunakan sesuai kebutuhan. Pada skema pinjaman ini bunga di kenakan sesuai jumlah uang yang dipakai.

Juga ada yang berupa Kredit atau Gadai, dengan jaminkan harta berupa BPKB kendaraan bermotor / sertifikat rumah.

Lalu setelah disetujui, lembaga keuangan atau bank berikan sejumlah nominal uang yang kemudian nasabah tinggal cicil per bulan untuk pembayaran pokok sekaligus bunga-nya. 

Ada juga cara lebih canggih lagi.. bahkan trik-triknya sampai dijadikan bahan seminar, yaitu gunakan kartu kredit. Keunggulan kartu kredit tanpa perlu ada jaminan. Misal limit satu kartu kredit 15 juta, sedang modal yang dibutuhkan 75 juta, maka tinggal apply atau pengajuan 5 kartu di bank berbeda. Bahkan dulu saya ada yang satu kartu kredit bisa dipakai untuk beli mobil. Limitnya senilai 260 juta. 

seakan jadi solusi tepat di saat para pengusaha butuh modal.

 Nyatanya itu semua seperti lubang jebakan bagi muslimpreneur (sebutan untuk pengusaha muslim), karena jauh dari keberkahan, dan tak kan sampai pada kesuksesan hakiki, yaitu sukses dunia dan akhirat.Mengapa demikian ? Karena basis pinjaman itu semua adalah berupa bunga, bagian dari riba yang jadi dosa besar bagi para pelakunya, baik yang minjam, yang dipinjami, saksi dan pencatatnya.

Apa itu Riba ? Secara bahasa riba bermakna tambahan (al-ziyadah). Secara istilah riba definisinya diambil dari dalil-dalil syariat yang sebutkan tentang transaksi riba. Para ulama banyak jelaskan definisi riba. Seluruh ‘ulama sepakat tentang keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun yang dipungut banyak. Al-Quran dan Sunnah (Hadits) dengan shahih telah jelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapapun ia dipungut. Allah swt berfirman;

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (TQS Al Baqarah [2]: 279).

Di dalam Sunnah, Rasulullah Muhammad saw

 “Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada 60 (enam puluh kali) zina”.

(HR. Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).

 “Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”.

(HR. Ibn Majah).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar