banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 15 Maret 2017

Mengapa Bisnis Sesuai Syariah ?

Mengapa Bisnis Sesuai Syariah? #1
Kali ini saya mau bahas terkait bisnis sesuai syariat, diawali dengan pertanyaan WHY SHARIAH ? Saya pecah jadi beberapa seri bahasan supaya mudah dipahami dan tidak terlalu panjang.
Materi ini saya ambil juga dari buku saya yang berjudul "Jurus Jitu Membangun Bisnis Berkah Omset Milyaran", yang sumber bahasan bisnis syariah saya dapat dari guru saya ustadz Fauzan al-banjari.
Sahabatku yang di muliakan Allah.. syariat adalah peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Syariah yang dimaksud adalah hukum syara’ yang memiliki definisi “Khithobu as-syari’i al mutha’aliqu bi af’ali al ibad” (seruan Allah sebagai pembuat hukum yang berkaitan dengan perbuatan hamba/manusia) (an-Nabhani, 2001). Syariah juga sering digunakan untuk menyebutkan hukum Fiqih Islam.
Fiqih secara bahasa artinya al-fahmu (memahami). Sedangkan secara istilah (terminologi) berarti ilmu tentang hukum-hukum Islam praktis (‘amaliyah) yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Hal ini yang banyak orang saat ini lupakan, banyak yang tidak perhatikan tentang kehalalan atau keharaman berbisnis. Halal-Haram bukan hanya dari kandungan materi produknya saja namun juga dari prosesnya, sumbernya, organisasinya, dan seluruh bagiannya, prinsipnya Hulu sampai Hilir haruslah Halal. 
Kita ambil satu contoh dalam akad bisnis, kita analogikan orang menikah apabila syarat dan rukun dalam akad nikah tidak terpenuhi namun nekat terus jalankan maka yang terjadi adalah jatuh dosa, begitu juga dalam bisnis apabila akadnya tidak penuhi syarat dan rukun, yang terjadi uang yang dihasilkan juga tidak jelas alias jatuh haram.
Sesuai syariat juga diantaranya terkait tidak gunakan riba, sudah banyak terbukti banyak pengusaha jatuh karena sebab riba, karena tidak ada keberkahan di dalam bisnisnya. 
Sumber-sumber hukum bagi seluruh hukum syariah adalah :
(1) al-Qur’an,
(2) as-Sunnah,
(3) Ijma’ Shahabat, dan
(4) Qiyas Syar’iyah.
Nantikan seri berikutnya, share bila bermanfaat supaya makin banyak yang dapatkan manfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar