banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 15 Maret 2017

SYIRKAH Solusi Permodalan

Syirkah
Siapa bilang membuka dan mengembangkan usaha harus dengan utang atau pinjam ke bank? Islam sebagai panduan hidup paripurna, telah memberi solusi konkret bagi umatnya dalam merintis dan mengembangkan usaha tanpa utang dan tanpa riba yakni lewat konsep syirkah. Sebagaimana dimaklumi, hampir seluruh transaksi kontemporer dan kredit yang berjalan selama ini selalu mengandung komponen riba. Padahal, dalam pandangan Islam riba adalah sesuatu yang haram tanpa memandang jumlahnya besar atau kecil.
Syirkah secara syariah bermakna suatu akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha/bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah dapat berupa kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal (pekerja) disertai kesepakatan bagi hasil antara kedua belah pihak. Dalam konsep ekonomi Islam, syirkah terbagi menjadi beberapa jenis antara lain syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudharabah, syirkah wujuh, dan syirkah mufawadhah.

Syirkah hukumnya mubah berdasarkan taqrîr (pengakuan) Nabi saw atas syirkah dilakukan para sahabat kala itu. Selain itu Abu Hurairah ra menuturkan bahwa Nabi saw pernah bersabda dalam sebuah hadits qudsi
Allah Ta'ala telah berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya" (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)

#YukNgaji bagaimana membangun bisnis sesuai syariah agar rizqi tidak hanya berkat, namun juga berkah. Sebab bisnis bukan cuma bicara untung dan rugi, namun juga surga dan neraka.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar