banyak memberi banyak menerima

banyak memberi banyak menerima

Rabu, 15 Maret 2017

Permodalan Dalam ISLAM

Islamic Business Coaching bersama ust Dwi Condro Phd. kali ini membahas tentang Permodalan yang dibolehkan dalam Islam. Diantaranya Qardh (hutang) dan Investasi berupa Syirkah.
Berhutang hukumnya mubah, sedang Memberikan pinjaman hukumnya mandub (sunnah). Artinya peluang untuk dapatkan pahala selain bersedekah bisa juga dengan berikan pinjaman hutang. Misal berikan pinjaman 1 juta, seperti bersedekah sebesar 500 rb (lihat hadits nya di foto).
Rukun dan aturan hutang pun diatur ketat supaya jangan sampai jatuh kepada riba. Sangat diperlukan ilmu sebelum bermuamalah.
Berikutnya dibahas sedikit tentang syirkah dalam bentuk mudharabah dan wujuh. Bagi hasil keuntungan berdasar kesepakatan, namun untuk resiko kerugian ditanggung sesuai prosentase jumlah modal yang disetor. Misal modal dua orang bersyirkah 5 juta , 5 juta. Maka tanggung jawab apabila terjadi kerugian adalah 50 % 50 %.
Tentang permodalan yang dibolehkan syariat kebetulan saya tulis juga dalam buku kedua saya yang berjudul "Jurus Buka Ratusan Cabang Tanpa Riba" yang membahas detil teknik-teknik dan panduan bagi yang ingin ekspansi bisnis / buka bisnis namun terkendala permodalan, merupakan hasil dari pengalaman riil saya hingga buka ratusan cabang tanpa riba. Saya bongkar habis-habisan rahasia ini supaya jadi manfaat dan berkah untuk semua.
Buku masih dalam proses cetak, namun sudah bisa di pesan (pre order) di edubuku.com
Salam Sukses Berkah Berlimpah!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar